BATAM, Batamist.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik judi online berskala besar yang memanfaatkan sistem otomatisasi di Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan ribu akun yang beroperasi secara otomatis lewat perangkat komputer dan aplikasi khusus.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian pada 9 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat bergerak menuju dua lokasi berbeda di Bengkong dan Kelurahan Sambau untuk melakukan penindakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di halaman Gedung Jatanras Polda Kepri, Senin (4/5/2026). Ia hadir didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei serta Kanit dari Subdit 3 Ditreskrimum.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua tersangka berinisial TN dan RS, keduanya warga Batam,” jelas Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers, Senin (5/4/2026).
Modus Operasi Akun Otomatis
Polisi mengungkap bahwa tersangka TN mengoperasikan 181.730 akun Bearfish Casino dan ribuan akun Joker King menggunakan bot serta macro recorder. Teknologi ini memungkinkan ribuan akun berjalan tanpa interaksi manusia secara langsung untuk mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah.
“Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menyelidiki dan menggerebek lokasi pada Sabtu, 4 April 2026,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic.
Tersangka kemudian menjual chip yang terkumpul melalui WhatsApp dengan harga berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip, tergantung pada jenis permainannya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Pidana
Selain menangkap penyedia, polisi juga menciduk RS, seorang pemain di wilayah Bengkong yang aktif melakukan transaksi chip melalui dompet digital. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 19 unit CPU, monitor, ponsel, serta buku tabungan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU ITE.
“Ancaman hukuman mencapai 9 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Ronni Bonic.
Polda Kepri kini tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi robot judi tersebut.
(RAY)




