BATAM, Batamist.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Salah satu poin krusial dalam transformasi ini adalah percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini dipangkas menjadi hanya 29 hari kerja.
BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis sesuai regulasi terbaru mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan lebih dari 2.400 jenis perizinan di wilayah tersebut.
Sinergi dan Profesionalisme Tim Verifikasi
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa percepatan ini didukung oleh pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim ini merupakan kolaborasi antara internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta melibatkan tenaga ahli akademisi.
“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry Prasetyo Utomo, Senin (4/5/2026).
Delegasi Kewenangan Pusat ke Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, wewenang penerbitan izin lingkungan tidak lagi berada di pemerintah pusat atau provinsi. Pemerintah kini mendelegasikan langsung kewenangan tersebut kepada KPBPB Batam dan Otorita IKN. Langkah ini secara efektif menghapus hambatan birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang.
Harry menegaskan bahwa tata kelola di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di tanah air.
“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis. BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.
Syarat Dasar Investasi di Batam
Agar dapat memperoleh Perizinan Berusaha di kawasan KPBPB Batam, pelaku usaha wajib memenuhi tiga persyaratan dasar, yakni:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
- Persetujuan Lingkungan (PL).
BP Batam optimis iklim investasi di wilayah ini akan semakin kompetitif bagi para investor domestik maupun mancanegara. Kepastian durasi perizinan yang kini menjadi lebih singkat turut mendukung pencapaian tersebut.
(RAY)




