BATAM, Batamist.id – Aksi kepedulian komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Batam berhasil mengungkap kasus kejam yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial R.A.L (9). Berkat keberanian mereka melaporkan kondisi korban, Polsek Sagulung akhirnya menangkap ibu angkat korban, V.J.H (38), atas dugaan penganiayaan berat.
Kasus ini terungkap saat ayah korban meminta bantuan rekan sesama pengemudi ojol di grup WhatsApp “Komando Batam”. Rekan-rekan sang ayah yang melihat kondisi korban dengan luka lebam di wajah merasa curiga. Mereka pun segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yang kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Mengaku Emosi
Setelah polisi memeriksa secara mendalam, pelaku akhirnya tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia nekat menganiaya korban lantaran merasa emosi dan kesal.
“Pelaku V.J.H. mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu, (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, karena emosi dan kesal terhadap korban,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Akbar.
Guna memperkuat pembuktian di mata hukum, tim penyidik bekerja secara sistematis dalam mengumpulkan bukti-bukti fisik di tempat kejadian perkara. Mengenai temuan tersebut, Husnul Afkar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita alat-alat yang digunakan pelaku dalam tindak kejahatan ini.
“Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video korban, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya.
Polisi Tindak Tegas Pelaku
Husnul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan anak. Saat ini, penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan,” tegas Iptu Husnul Afkar.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya
(RAY)




