BATAM, Batamist.id — Tim gabungan dari Polsek Batam Kota dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menunjukkan respon cepat dalam menanggapi laporan tindak kejahatan. Berbekal laporan warga melalui layanan 110, polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dalam waktu kurang dari satu hari, Kamis (11/06/2026).
Korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, mengalami tindak pencurian pada Rabu (10/06/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat ia kehilangan handphone miliknya di kawasan Komplek Nusa Jaya, Sei Panas. Korban yang sempat berupaya mengejar pelaku bahkan terjatuh hingga mengalami luka di bagian bibir, tangan, dan kaki.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, Kamis (11/6/2026).
Pengejaran Cepat di Bengkong
Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto segera merespons laporan korban. Setelah itu, mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti. Hasil penyelidikan membawa petugas ke kawasan Bengkong pada Rabu malam.
Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan tiga tersangka berinisial LMN (29) sebagai eksekutor, DS (21) sebagai joki, serta ES (31) yang berperan sebagai penadah.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu unit handphone iPhone 14 Pro warna Gold milik korban. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh pelaku kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan berkas perkara akan segera diselesaikan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik menjerat tersangka utama dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, tersangka ES dijerat Pasal 591 KUHP sebagai penadah dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Terhadap tersangka penadah terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500juta. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas layanan darurat 110 dalam mempercepat gerak kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan di Kota Batam.
(RAY)




