BerandaUncategorizedPolsek Bengkong Luruskan Kasus Viral di Bengkong

Polsek Bengkong Luruskan Kasus Viral di Bengkong

BATAM, Batamist.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kasus viral di Bengkong yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Publik kerap mengira insiden di sebuah homestay kawasan Sadai sebagai satu rangkaian pengeroyokan tunggal. Padahal, aparat kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut mencakup dua perkara hukum berbeda.

Penegasan Tegas Pihak Kepolisian

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba, menyampaikan langsung klarifikasi resmi ini saat menggelar konferensi pers di Batam, Rabu (22/7/2026). Ia memaparkan bahwa laporan yang jajarannya tangani berfokus pada tindak pidana penganiayaan murni berdasarkan Laporan Polisi Nomor 86 tertanggal 4 Juni 2026. Sementara itu, kasus pengeroyokan lanjutan sepenuhnya menjadi ranah penyidikan Satreskrim Polresta Barelang.

“Kasus yang diproses di Polsek Bengkong adalah dugaan penganiayaan, sedangkan dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Tigor.

Kronologi Versi Penegak Hukum

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, insiden bermula pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Polisi menduga sejumlah tamu yang menginap di homestay area Klaster Stafis Mimi Koko, Kelurahan Sadai, membuat kebisingan akibat volume musik dan televisi yang terlalu tinggi hingga mengganggu kenyamanan penghuni lain.

Korban bernama Andika Saputra S. Milala sempat mendatangi kamar di lantai dua untuk menegur secara baik-baik. Kendati sempat diredakan, suara bising kembali terdengar menjelang tengah malam, memicu teguran susulan.

Penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa penganiayaan awal terjadi di luar area homestay hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian telinga.

“Setelah korban mengalami luka di telinga, teman-temannya datang dan setelah itu terjadi peristiwa pengeroyokan,” jelas Tigor.

Upaya Restorative Justice Berujung Buntu

Terkait proses hukum yang berjalan, Polsek Bengkong sempat membuka ruang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice. Namun, jalan keluar tersebut gagal tercapai akibat tidak adanya titik temu antarpihak yang berseteru.

“Karena tidak tercapai kesepakatan, maka proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tigor.

Pihaknya juga menepis spekulasi miring mengenai tudingan penetapan tersangka yang tergesa-gesa. Penyidik memerlukan waktu lebih dari sebulan untuk mengumpulkan alat bukti valid sebelum akhirnya menetapkan pria berinisial YBCH (18) sebagai tersangka pada 16 Juli 2026.

Kesaksian dari Lokasi Kejadian

Sementara itu, Ratna Erna Aprilianti selaku karyawan homestay sekaligus pelapor membeberkan detik-detik mencekam saat keributan pecah. Ketegangan memuncak ketika seorang pria bernama Yeskiel mendatangi Ratna dan seorang rekan kerja bernama Dika untuk mencari pihak yang menegur kelompok mereka.

Perdebatan verbal tersebut berujung pada aksi pemukulan pertama terhadap Dika, yang kemudian memicu perkelahian fisik hingga korban terluka parah.

“Saya melihat Dika sudah berdarah. Karena di sekitar tidak ada yang membantu, saya masuk ke dalam untuk meminta pertolongan. Saat berusaha melerai, saya dan pemilik homestay juga terkena pukulan,” tutur Ratna.

Melalui penjelasan komprehensif terkait kasus viral di Bengkong ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak salah paham ataupun mencampuradukkan kedua insiden tersebut, mengingat proses hukum berjalan sesuai yurisdiksi masing-masing lembaga.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments