BerandaBatamBea Cukai Kepri Sikat Penyelundupan 3 Kg Sabu

Bea Cukai Kepri Sikat Penyelundupan 3 Kg Sabu

BATAM, Batamist.id – Aparat gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau sukses membongkar upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Sekitar 3 kilogram sabu beserta tiga catridge etomidate asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Tembilahan, Riau, berhasil dicegat di tengah laut. Petugas kemudian memusnahkan seluruh barang bukti hasil tangkapan tersebut di Kantor BNNP Kepri pada Jumat (24/7/2026) sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah manis dari sinergi kuat antara Bea Cukai dan BNNP Kepri dalam memutus rantai peredaran narkoba jalur laut. Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait pergerakan speedboat yang mencurigakan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan empat armada kapal patroli, yakni BC 15050, BC 15020, BC 1305, dan BC 1288. Petugas kemudian melakukan penyekatan terhadap sejumlah jalur perairan yang dicurigai menjadi lintasan penyelundupan narkotika,” tegasnya.

Operasi tersebut membuahkan titik terang pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 12.42 WIB. Satgas Bea Cukai berhasil mendeteksi dan menghentikan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Seleman, Kabupaten Karimun. Pihaknya segera melakukan pemeriksaan awal di atas kapal untuk mengamankan situasi.

“Setelah speedboat berhasil dihentikan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan serbuk kristal putih berupa sabu,” tegasnya.

Aparat menemukan barang terlarang tersebut di dalam sebuah ransel hitam berisi tiga bungkus hitam dan satu bungkus plastik kristal putih. Petugas juga mendapati barang serupa di luar tas, yakni satu kotak hitam dan satu bungkus plastik berisi kristal putih. Setelah diuji Laboratorium Forensik, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.095,3 gram methamphetamine atau sabu serta tiga catridge etomidate.

Libatkan Kurir Upah Puluhan Juta

Dalam penindakan ini, petugas meringkus dua orang tersangka berinisial Andi Hartiwa yang berperan sebagai nakhoda dan Ilham Wijaya sebagai anak buah kapal (ABK). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya membawa barang haram tersebut dari perairan Malaysia dengan tujuan akhir Tembilahan, Riau. Usai penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepri langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada BNNP Kepri.

Sodikin menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan laut untuk melindungi masyarakat dari ancaman sindikat internasional. Ia menyatakan bahwa peningkatan patroli rutin serta sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan narkotika lintas negara.

“Sinergi antara Bea Cukai dan BNNP Kepri akan terus kami perkuat. Pengawasan di wilayah perairan menjadi bagian penting untuk mencegah masuknya narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Berbagai pihak menilai keberhasilan penggagalan penyelundupan ini tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan nyawa masyarakat secara masif. Pihak berwenang memperkirakan tindakan tegas ini mampu melindungi sekitar 15.476 jiwa dari bahaya narkotika sekaligus menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi.

“Selain menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika. Penindakan ini juga diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara sekitar Rp24,745 miliar,” tegas Sodikin.

Tergiur Upah Bernilai Besar

Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor N. Simanihuruk, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan kurir yang tergiur upah instan bernilai besar. Para pelaku nekat melakoni peran berbahaya tersebut karena sindikat mengiming-imingi mereka bayaran fantastis, yakni masing-masing sebesar Rp60 juta dan Rp20 juta, demi meloloskan barang haram tersebut ke wilayah tujuan.

“Untuk kedua tersangka, dijanjikan upah puluhan juta. Ada yang Rp 60 juta dan ada yang Rp 20 juta,” sebut Nestor.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai hukuman mati,” jelas Nestor.

Menutup rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut, Nestor kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman bahaya narkotika.

“BNNP Kepri menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kepri. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments