BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil meringkus seorang maling sepeda di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ATP (27) yang kehilangan sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati sepedanya yang sebelumnya ia parkir di teras sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor datang dan mengambil sepeda miliknya, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
Penangkapan Pelaku
Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi memimpin Tim Reskrim Polsek Sekupang untuk langsung melakukan penyelidikan intensif demi menindaklanjuti laporan korban.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menerima informasi dari korban bahwa salah seorang pelaku berhasil diamankan oleh warga. Tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan membawa pria berinisial RT (40) ke Polsek Sekupang guna menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RT mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial L yang kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Petugas juga telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti utama untuk melengkapi berkas penyidikan.
Apresiasi dan Imbauan Kepolisian
Sebagai langkah preventif sekaligus penegasan komitmen penegakan hukum, pihak kepolisian mengajak seluruh warga untuk lebih proaktif menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan maupun barang berharganya tersimpan di tempat yang aman serta memanfaatkan perangkat pengamanan seperti kamera CCTV untuk membantu proses pembuktian apabila terjadi tindak pidana.” ujar Iptu Bobby mewakili Kapolsek Sekupang, Rabu (22/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka RT terjerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(RAY)



