BerandaBatamPolsek Sungai Beduk Ringkus Pelaku Pembacokan di Piayu

Polsek Sungai Beduk Ringkus Pelaku Pembacokan di Piayu

BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Tanjung Piayu. Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (59) yang diduga kuat melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang korban.

Peristiwa tragis ini berlangsung di teras sebuah rumah kawasan Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu, pada Sabtu (2/5/2026) malam.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral menjelaskan insiden bermula saat terjadi keributan yang memancing perhatian warga sekitar. Pelapor berinisial F (33) yang mendatangi lokasi mendapati korban S (54) sudah dalam kondisi luka parah. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam secara membabi buta.

“Tidak hanya itu, seorang anak berinisial Z (anak dari korban) juga turut menjadi korban dalam kejadian tersebut, mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan di bawah lutut,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Kedua korban langsung dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina langsung melakukan pengejaran. Polisi berhasil menangkap pelaku AM di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan berarti.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban S dan anaknya Z,” jelas Alex.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, mulai dari satu bilah parang yang pelaku gunakan untuk menganiaya korban hingga satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita satu helai baju kaos berwarna kuning dengan tulisan Sriwijaya FC sebagai pelengkap proses penyidikan.

Tindakan Tegas Kepolisian

Alex  menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta warga untuk segera memanfaatkan layanan kepolisian 110 jika melihat potensi gangguan keamanan. Saat ini, pelaku AM terancam jeratan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments