BATAM, Batamist.id – Tim gabungan lintas instansi menindak tegas puluhan kendaraan roda dua yang melanggar aturan dalam razia di kawasan Sekupang, Sabtu (19/4/2026). Dalam operasi tersebut, sedikitnya 10 unit sepeda motor harus diamankan petugas karena menggunakan knalpot brong serta tidak memiliki kelengkapan surat.
Operasi ini melibatkan personel dari Polsek Sekupang, Koramil 02 Sekupang, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan. Petugas menyisir sejumlah titik keramaian yang kerap menjadi lokasi gangguan ketertiban masyarakat.
Selain menyasar knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi, tim gabungan juga memeriksa legalitas kendaraan, termasuk penggunaan pelat nomor tidak sah. Petugas langsung menggelandang seluruh kendaraan yang terjaring ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas keresahan warga terhadap aksi balap liar.
“Hari ini kami melaksanakan patroli rutin bersama tim gabungan dan telah mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang melanggar aturan,” ujar Kompol Hippal.
Menurutnya, aksi balap liar dan knalpot brong sangat mengancam keselamatan para pengguna jalan. Hal ini dinilai merusak ketenangan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Ia pun memberikan imbauan serius kepada para orang tua di Batam.
“Kami imbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terlibat balap liar karena itu merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli serupa. Langkah ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sekupang agar tetap kondusif.
(RAY)


