BATAM, Batamist.id – Tim Terpadu Kota Batam menertibkan delapan bangunan rumah ilegal yang berdiri di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (17/9/2026). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan serta pengendalian pemanfaatan lahan di wilayah setempat.
Prosedur Administratif dan Pendekatan Dialogis
Badan Pengusahaan (BP) Batam telah secara resmi mengalokasikan lahan kepada PT Jeni Prima Putra (JPP). Delapan bangunan tersebut berdiri di atas lahan tersebut.
Pemerintah bersama pihak pengembang telah menempuh serangkaian prosedur administratif sejak Mei 2025 sebelum melaksanakan penertiban. Pihak berwenang juga sudah melayangkan Surat Peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, hingga Surat Penertiban, serta menyertakan upaya dialogis dan penawaran sagu hati kepada pihak terkait.
Komitmen Penataan Kawasan Berkelanjutan
Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana memimpin langsung operasi penertiban ini. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan komunikasi yang persuasif agar situasi tetap kondusif.
Putu menyatakan bahwa penataan kawasan tidak hanya berfokus pada aspek legalitas lahan, tetapi juga mengutamakan proses yang humanis bersama masyarakat.
“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” ujar Putu.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi yang baik dengan warga sangat penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai peruntukan lahan yang sah.
Imbauan bagi Masyarakat
Menanggapi kejadian ini, BP Batam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli atau menempati hunian kavling. BP Batam juga meminta warga untuk memastikan status dan keabsahan legalitas lahan terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan informasi terkait status dan peruntukan lahan. BP Batam menyediakan layanan pengecekan langsung di kantor BP Batam atau melalui layanan KSB di nomor +62 811-7704-771.
(RAY)




