BerandaKriminalistPolres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu

KARIMUN, Batamist.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Tebing. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua tersangka pada akhir Maret 2026 lalu.

KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Junaidi, memimpin kegiatan konferensi pers tersebut dengan didampingi Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Ridwan. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Hakim, BNNK, serta kuasa hukum tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kronologi Penangkapan di Teluk Uma

Petugas mengungkap kasus ini di Perumahan Harmoni Indah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, pada Senin malam (30/3/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus dua pria berinisial SN dan RL.

“Kasus tersebut terungkap di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, dengan dua orang tersangka berinisial SN dan RL,” ujar Iptu Junaidi, Rabu (29/4/2026)

Total Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat bersih 363,5 gram. Petugas menyisihkan sebagian kecil sabu seberat 19,06 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian sidang, sementara mereka menghancurkan sisanya sebanyak 344,44 gram.

Saat ini, Polres Karimun menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukum mereka.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas Kapolres Karimun melalui keterangannya.

Ancaman Hukuman Berat

Selanjutnya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.

Melalui kegiatan ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kepolisian meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karimun.

(RED)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments