BerandaBatamPemko Batam Evaluasi Kebakaran Saat Gotong Royong

Pemko Batam Evaluasi Kebakaran Saat Gotong Royong

BATAM, Batamist.id — Pemerintah Kota Batam menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Kebakaran tersebut diketahui berlangsung di tengah kegiatan gotong royong masyarakat setempat.

Merespons kejadian ini, Pemko Batam memastikan akan menggelar evaluasi menyeluruh. Di sisi lain, pemerintah tetap mengapresiasi tinggi semangat kepedulian warga yang telah meluangkan waktu untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengutarakan rasa terima kasih atas aksi gotong royong tersebut. Ia sangat mengapresiasi Forum Komunikasi (FK) perangkat RT dan RW Kecamatan Batu Aji yang telah menginisiasi gerakan bersih-bersih ini. Aksi ini dinilai sebagai wujud nyata gerakan masyarakat dalam mendukung program Batam Asri.

Kendati demikian, Pemko Batam sangat menyayangkan adanya tindakan pembakaran material bekas di lokasi. Tindakan tersebut memicu kebakaran lahan, pemutusan pasokan aliran listrik, hingga menimbulkan kepulan asap pekat yang mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.

Aturan Tegas Larangan Pembakaran Lahan

Rudi menegaskan, Pemko Batam sebelumnya telah mengeluarkan langkah preventif melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Regulasi ini secara eksplisit melarang segala bentuk pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan media api.

Kebijakan ketat ini sengaja diterbitkan untuk menekan potensi lonjakan kasus kebakaran. Selain itu, aturan ini bertujuan melindungi kesehatan publik dari ancaman polusi udara akibat emisi pembakaran terbuka.

Rudi mengimbau warga untuk tidak asal-asalan saat membersihkan tumpukan material di area publik. Peringatan ini sangat penting jika warga melihat indikasi adanya kandungan limbah berbahaya atau zat kimia pada material tersebut. Penanganan material tersebut wajib mengikuti prosedur resmi dan berkoordinasi langsung dengan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.

Kronologi Singkat dan Rencana Evaluasi Kedepan

Ketua FK RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, menanggapi insiden kebakaran di Tanjung Uncang tersebut. Ia mengaku sangat terkejut saat melihat kobaran api mendadak membesar di lokasi.

Rahmat menceritakan bahwa warga baru saja selesai mengumpulkan dan membersihkan tumpukan material. Setelah agenda tersebut selesai, para peserta gotong royong langsung bergeser ke tempat ibadah terdekat untuk melanjutkan aksi bersih-bersih.

Namun tidak berselang lama, kepulan asap hitam yang sangat pekat mendadak membubung tinggi dari lokasi pertama. Menyadari situasi yang membahayakan, pihak RT/RW langsung menghubungi pihak Kecamatan Batu Aji guna mendatangkan armada pemadam kebakaran untuk menjinakkan api di atas tumpukan material tersebut.

Rudi menegaskan bahwa Pemko Batam berkomitmen mencegah kejadian serupa terulang kembali. Oleh karena itu, pihak pemerintah akan segera menggelar rapat bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait.

Evaluasi menyeluruh ini bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam setiap aksi gotong royong warga. Melalui langkah tersebut, pemerintah juga memastikan penataan tata ruang lingkungan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Pemko Batam juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar. Warga agar segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengendus adanya aktivitas pembuangan limbah ilegal, penumpukan scrap (besi tua), maupun penyalahgunaan lahan ROW yang menyalahi peruntukan.

“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus terbangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments