BATAM, Batamist.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas sindikat perdagangan orang. Tim Subdit 4 Ditreskrimum berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).
Operasi ini membuahkan hasil karena petugas berhasil menangkap dua tersangka utama dan menyelamatkan tiga orang calon PMI yang nyaris berangkat secara ilegal ke Malaysia melalui jalur Batam.
Bermula dari Penggerebekan di Batam
Kasus ini terendus setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada akhir April lalu. Bergerak cepat, tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap pergerakan jaringan ini mulai dari pintu masuk kedatangan di Batam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa titik terang kasus muncul saat petugas mengadang para korban di sebuah penginapan.
“Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim,” jelas Nona Pricillia.
Polisi mengidentifikasi ketiga korban tersebut berasal dari Jawa Timur, yakni LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Sindikat tersebut hendak mengirim mereka ke Malaysia tanpa dokumen resmi yang sah.
Memburu Pelaku Hingga ke Banyuwangi
Tak berhenti pada penyelamatan korban, polisi melakukan pengembangan untuk memutus rantai sindikat. Hasilnya, jejak digital mengarahkan petugas ke Kabupaten Banyuwangi, lokasi di mana pasutri berinisial MA (49) dan B (47) mengendalikan operasional perekrutan.
Keduanya tak berkutik saat polisi meringkus mereka di kediamannya. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial seperti telepon genggam, paspor para korban, dan tiket pesawat. Selain itu, petugas juga menyita kartu ATM yang tersangka gunakan untuk transaksi keuangan sindikat.
Ancaman Pidana Berat
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017,” tegas Nona.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang mencurigakan. Polisi meminta warga segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan praktik serupa. Langkah ini bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban baru di tangan sindikat ilegal.
(RAY)




