BerandaBatamPolresta Barelang Ungkap Mafia BBM Subsidi di Batam

Polresta Barelang Ungkap Mafia BBM Subsidi di Batam

BATAM, Batamist.id – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah beroperasi selama setahun di wilayah Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (06/05/2026), polisi memaparkan kronologi penangkapan dua tersangka berinisial AA (48) dan AS (36).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian memimpin langsung kegiatan konferensi pers tersebut. Dalam pelaksanaannya, ia mendapat pendampingan dari jajaran Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Tanjung Riau yang menyalurkan Pertalite secara ilegal.

Modus Operandi: Surat Rekomendasi “Aspal”

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka AA (48) memperoleh kuota subsidi sebanyak 25 ton per bulan menggunakan surat rekomendasi. Tersangka mendapatkan surat tersebut melalui perantara atau calo dengan membayar biaya sekitar Rp4 juta. Alih-alih digunakan untuk kepentingan semestinya, Pertalite tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap mobil pick up Suzuki Carry bernomor polisi BP 8954 EO di kawasan SPBU Tanjung Riau. Di lokasi tersebut, tersangka AA melakukan pengisian BBM secara ilegal ke puluhan jerigen yang berada di atas bak kendaraan.

“Tersangka berinisial AA (48) menutup bak mobil menggunakan terpal agar tidak mencolok, kemudian meninggalkan lokasi SPBU,” ujar kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, Rabu (6/5/2026).

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma untuk menurunkan 20 jerigen Pertalite. Setelah itu, pelaku menuju sebuah bengkel di wilayah Lubuk Baja untuk menyerahkan 6 jerigen lainnya kepada tersangka AS (36).

“Mengetahui adanya aktivitas distribusi ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” jelasnya.

Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka AS membeli BBM subsidi tersebut dari tersangka AA. Selanjutnya, tersangka AS menjual kembali BBM tersebut secara eceran melalui alat Pertamini dengan harga Rp12.000 per liter.

Kerugian Negara dan Ancaman Pidana

Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan para pelaku, termasuk satu unit mobil pick up dan 26 jerigen berisi 815 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Polresta Barelang akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan praktik serupa agar subsidi energi tetap tepat sasaran. Polisi menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments