BerandaBatamPemko Batam Perketat E-Purchasing Cegah Korupsi

Pemko Batam Perketat E-Purchasing Cegah Korupsi

BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempertegas komitmennya dalam memberantas potensi praktik korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing. Upaya ini diperkuat dengan terbitnya regulasi baru sebagai panduan bagi seluruh instansi di lingkungan pemerintah kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah merilis Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut nyata dari hasil koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menjamin Integritas Pengadaan

Dalam arahannya saat membuka kegiatan antisipasi korupsi di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (5/5/2026), Firmansyah memberikan penekanan khusus. Ia menyatakan bahwa transparansi dan optimalisasi sistem elektronik menjadi kunci utama dalam proses tersebut. Firmansyah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memandang pengadaan sebagai satu kesatuan proses. Proses tersebut mencakup tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan secara berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, serta pejabat pengadaan,” ujar Firmansyah.

Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menjamin tidak adanya intervensi dalam penentuan pemenang proyek. Pemerintah Kota Batam mengembalikan semua mekanisme sepenuhnya pada aturan yang berlaku.

Waspadai Modus Penyimpangan

Pemko Batam kini menaruh perhatian serius pada berbagai modus yang sering muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa potensi penyimpangan tersebut meliputi pengondisian penyedia tertentu, penggelembungan harga (mark-up), hingga penggunaan rekanan yang sama secara berulang tanpa alasan logis.

Untuk menangkal hal tersebut, Firmansyah meminta setiap dinas mengedepankan metode mini kompetisi dalam proses pengadaan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melakukan negosiasi harga secara akuntabel dengan menyertakan dokumen pendukung yang lengkap.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Melalui penguatan sistem ini, Pemerintah Kota Batam berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien. Harapannya, proses tersebut tidak lagi terhambat oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments