BerandaBatamReskrim Polresta Barelang Ringkus Dua Jambret di Sei Beduk

Reskrim Polresta Barelang Ringkus Dua Jambret di Sei Beduk

BATAM, Batamist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sei Beduk. Dua pemuda berinisial RTS (20) dan SSL (19) diringkus petugas setelah melancarkan aksinya di kawasan Pintu 5 Batamindo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (06/05/2026), Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka yang sempat bersembunyi di wilayah Punggur.

Kronologi Aksi di Kawasan Batamindo

Peristiwa bermula pada Kamis malam (30/04/2026), saat korban PSR (23) dan rekannya NAP (22) sedang berkendara melintasi Kelurahan Muka Kuning. Tanpa mereka sadari, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih telah membuntuti keduanya.

Para pelaku memepet motor korban dari sisi kiri sesampainya di lokasi yang mereka anggap sepi. Pelaku SSL (19) dengan cepat merampas dua unit telepon genggam yang tersimpan di saku hoodie korban, yakni satu unit iPhone 13 dan satu unit Infinix Hot 11 Play.

“Kedua pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang sebelum akhirnya mengambil dua unit handphone yang tersimpan di saku hoodie korban tanpa perlawanan,” jelas Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Setelah berhasil merampas barang korban senilai Rp9,1 juta tersebut, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Simpang Panbil.

Penangkapan di Wilayah Punggur

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya terendus di wilayah Punggur pada Senin (04/05/2026).

Petugas mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti krusial.Polisi menyita dua unit ponsel milik korban beserta sepeda motor operasional yang menjadi sarana pelaku saat melancarkan aksinya. Hasil interogasi menunjukkan bahwa modus operandi mereka adalah berkeliling mencari sasaran yang terlihat lengah.

Atas tindakannya, RTS dan SSL kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kompol M. Debby Tri Andrestian.

(RAY)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments