BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain pinjol, jasa penyelesaian utang tanpa izin yang kian meresahkan juga menjadi sorotan utama.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengungkapkan bahwa modus penipuan digital kini semakin canggih. Salah satu yang paling berbahaya adalah tawaran jasa penyelesaian utang yang justru menjebak korban ke dalam pusaran utang yang lebih dalam.
Kenali Modus Penipuan Jasa Pelunasan Utang
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), para oknum sering kali mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pemerintah untuk menipu warga.
Rudi meminta masyarakat untuk sangat berhati-hati jika menemukan layanan yang meminta imbal jasa (fee) tinggi dari dana cair atau menyarankan pengambilan pinjaman baru untuk menutupi utang lama.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” tegas Rudi Panjaitan, Rabu (6/5/2026).
Literasi Digital Jadi Kunci Utama
Menurut Rudi, cara paling efektif untuk menangkal praktik ilegal ini adalah dengan meningkatkan literasi keuangan digital. Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi legalitas layanan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi apa pun.
Selain itu, masyarakat harus menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan kode OTP. Langkah krusial ini bertujuan agar pihak yang tidak bertanggung jawab tidak menyalahgunakan data tersebut.
“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis. Keamanan digital dimulai dari kesadaran dan ketelitian dalam memilah informasi,” tambah Rudi.
Pemko Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi guna menciptakan ekosistem digital yang sehat. Masyarakat harus segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar petugas dapat segera menindaklanjutinya.
(RAY)




