BATAM, Batamist.id – Layanan darurat Call Center 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga keamanan di Kota Batam. Merespons aduan masyarakat, unit patroli Polsek Lubuk Baja bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial GP (50) yang diduga melakukan pencurian ponsel di kawasan Grand Batam Mall, Senin (4/5/2026).
Langkah responsif ini merupakan bagian dari instruksi Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, untuk memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Terpantau CCTV dan Akui Perbuatan
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Hendrix, seorang petugas keamanan Grand Batam Mall. Berdasarkan rekaman CCTV pada 18 April 2026, pelaku terlihat mengambil ponsel milik salah satu pengunjung. Personel patroli Batara Biru Baja menginterogasi pelaku setelah pihak sekuriti mengamankannya, hingga akhirnya pria tersebut mengakui semua perbuatannya.
GP mengaku telah menguasai satu unit ponsel merek Vivo tersebut dan menjualnya kepada orang tak dikenal di wilayah Tiban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit perangkat komunikasi.
Komitmen Pelayanan Profesional
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara transparan. Petugas telah membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya
Polsek Lubuk Baja juga menyarankan pelapor untuk segera menghadirkan korban guna pembuatan laporan polisi (LP) secara resmi. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia gratis selama 24 jam jika melihat atau mengalami tindakan kriminalitas.
(RAY)




