MAKKAH, Batamist.id – Kementerian Haji (Kemenhaj) menegaskan larangan pelaksanaan ziarah maupun city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) usai. Langkah ini diambil sebagai proteksi agar kondisi fisik jemaah tetap bugar menghadapi inti ibadah.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa rangkaian Armuzna menuntut ketahanan fisik yang prima serta kesiapan mental yang matang. Oleh karena itu, jemaah harus memprioritaskan istirahat dan penguatan manasik.
Fokus pada Kesiapan Fisik dan Spiritual
Melalui edaran terbaru, pemerintah menginstruksikan jemaah serta pembimbing KBIHU untuk tidak memfasilitasi kegiatan wisata ke luar Makkah dan Madinah. Fokus utama saat ini adalah persiapan menjelang wukuf.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan Marsha di Makkah dikutp dari laman resmi Kemenhaj, Kamis (7/5/2026).
Update Operasional dan Layanan Kesehatan
Hingga 6 Mei 2026, tercatat sebanyak 103.690 jemaah telah berangkat dari tanah air. Petugas sudah memulai pemberangkatan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah. Kemenhaj mengingatkan jemaah gelombang kedua untuk mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi guna memudahkan mobilisasi menuju Makkah.
Terkait kondisi kesehatan, petugas medis telah melayani 14.919 jemaah rawat jalan. Ichsan mengimbau jemaah waspada terhadap cuaca ekstrem di Arab Saudi yang mencapai 44 derajat Celsius.
“Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” tambah Ichsan.
Tindak Tegas Haji Nonprosedural
Selain masalah kesehatan, Kemenhaj kembali memberikan peringatan keras terkait penggunaan visa non-haji. Pemerintah telah membentuk Satgas khusus bersama Polri dan Kementerian Imigrasi untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berisiko hukum berat.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah,” tegasnya.
Petugas mengimbau jemaah agar terus berkoordinasi dengan petugas resmi (PPIH) dan memperbanyak konsumsi air putih untuk menghindari dehidrasi selama menunggu hari pemberangkatan menuju Arafah.
(RAY)




