JAKARTA, Batamist.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mempertegas komitmennya untuk memberantas praktik haji nonprosedural atau ilegal pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketertiban, keamanan, serta keselamatan seluruh jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap kampanye global Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan Afandi di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Pembentukan Satgas dan Penindakan Tegas
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersinergi dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini mengemban tugas utama untuk mencegah keberangkatan jemaah nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi masif, hingga memproses pidana para pelaku praktik ilegal.
Data terbaru menunjukkan ketegasan petugas di lapangan. Terhitung sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji yang terindikasi menggunakan jalur nonprosedural.
Risiko Hukum dan Sanksi Berat
Hasan kembali mengingatkan bahwa penggunaan visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk keperluan ibadah haji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi. Para pelanggar terancam sanksi berat yang tidak main-main.
Sanksi tersebut meliputi penolakan akses ke Makkah dan kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), denda administratif, deportasi. Tak hanya itu Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sanksi larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Penegakan hukum ini juga menyasar pihak-pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
(RED)



