BerandaKriminalistWaspada Grup WA! Predator Asal Batam Cabuli Anak Karimun

Waspada Grup WA! Predator Asal Batam Cabuli Anak Karimun

KARIMUN, Batamist.id – Seorang pemuda asal Batam berinisial TAS (22) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Karimun setelah melakukan aksi bejat terhadap remaja laki-laki (13) di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota. Ironisnya, pelaku sengaja datang jauh-jauh dari Batam ke Karimun hanya untuk menemui korban yang ia kenal melalui grup WhatsApp bernama ‘THE BOY’S VTUS ☆☆’.

Aksi predator lintas kota ini terungkap setelah keluarga korban melakukan penggerebekan langsung di lokasi kejadian pada Jumat dini hari (17/4/2026). Pelaku tidak hanya mencabuli korban, tetapi juga merekam aksi asusila tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebagai koleksi digital. Selain itu, ia memberikan uang tutup mulut sebesar Rp100.000 kepada korban.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan bahwa pertemuan maut ini bermula dari komunikasi intens di media sosial. Pelaku kemudian memesan hotel melalui aplikasi daring sebelum menjemput korban di sebuah kafe pada Kamis (16/4).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas AKBP Yunita dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya pulang membawa minuman kafe pada malam hari. Kecurigaan keluarga semakin memuncak saat kakak korban memeriksa ponsel adiknya. Di sana, ia menemukan rekaman video mengerikan yang memperlihatkan tindakan asusila pelaku.

Usai mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung mendatangi hotel pada pukul 04.00 WIB untuk meringkus pelaku dan menyerahkannya ke kepolisian. Saat ini, Polres Karimun telah menyita barang bukti berupa pakaian, uang tunai, hingga hasil Visum Et Repertum korban.

Atas perbuatan bejatnya, TAS kini mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Ia terjerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments