BATAM, Batamist.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Batam berinisial ITN (22) menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh majikannya R (43) bersama rekannya MLP (20). Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut viraldi media sosial.
Kejadian memilukan ini berlangsung sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Dalam periode tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, pemaksaan memakan kotoran hewan peliharaan, hingga minum air dari kloset.
“Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti pemaksaan memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset. Serta pemotongan gaji yang tidak wajar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin, (23/6/2025).
Pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025). Satreskrim Polresta Barelang segera bertindak cepat dan mengamankan kedua tersangka di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, di hari yang sama.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat. Selain itu petugas juga menyita tiga buku catatan serta “buku dosa” milik pelaku untuk mencatat kesalahan korban.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta,” pungkasnya.