Anambas, Batamist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (30) sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi mengamankan RD pada Selasa (17/6/2025) usai laporan warga yang kehilangan motornya di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku RD sudah kami amankan dan saat ini tengah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Alfajri, Minggu (22/6/2025).
Berawal dari Status WhatsApp
Kejadian berawal pada Rabu (21/5/2025) pukul 05.00 WIB. Saat kakak ipar korban mendatangi korban IN yang baru pulang melaut dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban yang biasa terparkir di depan rumah. Korban sempat mengira pertanyaan itu candaan, namun setelah korban mengecek, sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SC miliknya benar-benar hilang.
Korban kemudian membuat status kehilangan di WhatsApp. Tak lama, seorang saksi berinisial EG membalas status tersebut dan menyebut bahwa dirinya melihat seseorang membawa motor tersebut sekitar pukul 03.15 WIB.
Pelaku Adalah Residivis
Alfajri menambahkan, korban langsung menemui saksi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu melapor ke Polres Anambas.
Hasil penyelidikan mengarah pada RD yang merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar dua bulan lalu. Polisi segera memanggil RD dan dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas IPTU Alfajri