BATAM, Batamist.id – Sebuah video viral di media sosial TikTok pada Kamis (10/7/2025) memuat tuduhan pemerasan oleh oknum petugas jaga tahanan di Rutan Polresta Barelang. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi ini disampaikan pada Sabtu (12/7/2025) untuk meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menjaga kredibilitas institusi.
Dalam video tersebut, seorang mantan tahanan bernama Yusril alias Yusril Koto menyampaikan pengakuannya. Ia mengaku menjadi korban praktik pemerasan selama menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Barelang.
Berdasarkan catatan resmi, petugas menahan Yusril sejak 28 April 2025 hingga 25 Juni 2025 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dan perpanjangan dari Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, yang bersangkutan telah menjadi tahanan Kejaksaan.
Paminal Lakukan Penyelidikan Internal
Menanggapi tuduhan tersebut, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Unit Paminal memeriksa personel jaga tahanan yang bertugas pada waktu kejadian, serta tahanan lain yang berada di lokasi. Pihak Paminal juga memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rutan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa petugas tidak menemukan bukti atau keterangan saksi yang mendukung tuduhan pemerasan seperti yang ia sampaikan dalam video. Polisi juga menegaskan bahwa informasi terkait keberadaan “kamar khusus” dengan tarif jutaan rupiah tidak benar. Begitu pula dengan dugaan praktik sewa handphone di dalam tahanan, hal tersebut tidak pernah terjadi.
Komitmen Transparansi dan Imbauan untuk Publik
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen institusi, Polresta Barelang menyusun Laporan Informasi Khusus, melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket), dan terus mendalami latar belakang munculnya video yang bersangkutan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk menerima informasi secara utuh dan objektif. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pelayanan hukum yang bersih dan berintegritas di wilayah Kota Batam.