BATAM, Batamist.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (18/5/2025) lalu. Korban berinisial DPM dinyatakan meninggal dunia akibat satu tikaman di bagian ulu hati oleh pelaku berinisial R alias M menggunakan pisau lipat yang dibawanya dalam tas.
Polsek Sagulung bersama Polresta Barelang mengungkap hal ini dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pada Kamis (31/7/2025). Penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi dan motif tindakan keji tersangka.
Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, atas arahan Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa tersangka mulai merencanakan aksinya sejak 15 Mei 2025, dua hari sebelum perayaan ulang tahunnya di lokasi kejadian.
Pertikaian di Kafe Berujung Maut
Pada malam kejadian, tersangka datang ke kafe sekitar pukul 22.30 WIB dan bergabung dengan beberapa kelompok, termasuk korban. Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi perselisihan antar kelompok terkait giliran bernyanyi. Meski sempat mereda, konflik kembali memuncak di luar kafe.
Tersangka menahan korban yang hendak melerai temannya sambil berkata, ‘gak apa-apa bang, aman ini. Namun korban tetap melangkah maju dan menarik tangan tersangka dengan keras. Dalam kondisi tersebut, tersangka mengaku merasa terancam dan langsung mengeluarkan pisau dari dalam tasnya, lalu menikam korban satu kali di bagian ulu hati.
Tikaman tersebut menembus dalam dan menyebabkan pendarahan hebat. Korban tersungkur di kursi depan warung dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB di RS Elisabeth.
Tersangka Kabur dan Ditangkap di Karimun
Setelah menikam korban, tersangka kabur ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Sekupang. Berdasarkan laporan paman korban berinisial HMA, tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang langsung memburu pelaku. Petugas menangkap tersangka pada Senin (19/5/2025) pukul 22.00 WIB di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat, satu tas selempang, pakaian milik korban dan pelaku, serta rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolsek Sagulung menyampaikan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sangat kuat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Dengan pasal tersebut pelaku terancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Rekonstruksi berlangsung dalam 12 adegan untuk mengungkap motif hingga proses eksekusi pembunuhan secara rinci. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Di akhir kegiatan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui Call Center Polri 110. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.
(RAY)