Jumat 29 Agustus 2025
BerandaBatamRekonstruksi Pembunuhan Brutal di Café Marbun Sagulung

Rekonstruksi Pembunuhan Brutal di Café Marbun Sagulung

BATAM, Batamist.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (18/5/2025) lalu. Korban berinisial DPM dinyatakan meninggal dunia akibat satu tikaman di bagian ulu hati oleh pelaku berinisial R alias M menggunakan pisau lipat yang dibawanya dalam tas.

Polsek Sagulung bersama Polresta Barelang mengungkap hal ini dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pada Kamis (31/7/2025). Penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi dan motif tindakan keji tersangka.

Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, atas arahan Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa tersangka mulai merencanakan aksinya sejak 15 Mei 2025, dua hari sebelum perayaan ulang tahunnya di lokasi kejadian.

Pertikaian di Kafe Berujung Maut

Pada malam kejadian, tersangka datang ke kafe sekitar pukul 22.30 WIB dan bergabung dengan beberapa kelompok, termasuk korban. Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi perselisihan antar kelompok terkait giliran bernyanyi. Meski sempat mereda, konflik kembali memuncak di luar kafe.

Tersangka menahan korban yang hendak melerai temannya sambil berkata, ‘gak apa-apa bang, aman ini. Namun korban tetap melangkah maju dan menarik tangan tersangka dengan keras. Dalam kondisi tersebut, tersangka mengaku merasa terancam dan langsung mengeluarkan pisau dari dalam tasnya, lalu menikam korban satu kali di bagian ulu hati.

Tikaman tersebut menembus dalam dan menyebabkan pendarahan hebat. Korban tersungkur di kursi depan warung dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB di RS Elisabeth.

Tersangka Kabur dan Ditangkap di Karimun

Setelah menikam korban, tersangka kabur ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Sekupang. Berdasarkan laporan paman korban berinisial HMA, tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang langsung memburu pelaku. Petugas menangkap tersangka pada Senin (19/5/2025) pukul 22.00 WIB di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat, satu tas selempang, pakaian milik korban dan pelaku, serta rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolsek Sagulung menyampaikan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sangat kuat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Dengan pasal tersebut pelaku terancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Rekonstruksi berlangsung dalam 12 adegan untuk mengungkap motif hingga proses eksekusi pembunuhan secara rinci. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.

Di akhir kegiatan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui Call Center Polri 110. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.

(RAY)

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular