Jumat 11 Juli 2025
Beranda blog Halaman 4

Peduli Warga, Polres Bintan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

0

Bintan, Batamist.id – Seorang warga Kampung Harapan RT 003 RW 004, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan bernama Istinganah merasa bahagia setelah ia mendapat kado spesial menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Hari Selasa (24/62025) Polres Bintan melaksanakan kegiatan sosial bedah rumah untuk warga kurang mampu.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani turun langsung ke lokasi sebagai bentuk kepedulian nyata Polri terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam kesempatan itu Wakapolres Bintan dan Kopolsek Bintan utara turut hadir.

“Alhamdulillah, dalam momen menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Polres Bintan akan terus berbuat kebaikan dalam kegiatan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar AKBP Yunita.

Program ini merupakan bagian dari bakti sosial Polri untuk membangun hubungan yang lebih erat antara kepolisian dan masyarakat. Hal ini juga aksi nyata Polri untuk selalu memberikan manfaat langsung bagi warga yang membutuhkan bantuan.

Ibu Istinganah menahan haru saat menerima bantuan bedah rumah dari Polres Bintan.

“Saya sangat bersyukur dan terima kasih kepada Ibu Kapolres dan seluruh jajaran Polres Bintan yang telah peduli dengan masyarakat. Bantuan ini sangat berarti, semoga semua kebaikan ini dibalas oleh Allah SWT,” tuturnya.

Polres Bintan berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis, serta menunjukkan bahwa Polri tak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pemko Batam Gandeng BTN Beri Kredit Nol Persen untuk UMKM

BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota Batam menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk memberikan subsidi bunga pinjaman kepada pelaku usaha mikro. Penandatanganan berlangsung di Harris Hotel Batam Centre, Senin (23/6/2026), sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan sektor UMKM. 

UMKM Jadi Prioritas Program Pemerintah

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa UMKM memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Oleh sebab itu, perhatian kepada pelaku usaha kecil menjadi bagian dari 15 program prioritas pemerintah kota saat ini. 

“UMKM bukan hanya penyangga ekonomi masyarakat, tapi juga tulang punggung pembuka lapangan kerja,” tegas Amsakar dalam sambutannya. 

Pinjaman Rp20 Juta Tanpa Bunga untuk 1.500 UMKM

Melalui program ini, pelaku UMKM yang telah menjalankan usahanya minimal enam bulan berhak memperoleh pinjaman hingga Rp20 juta tanpa bunga, dengan tenor selama dua tahun. Untuk tahap awal, program menyasar 1.500 pelaku usaha mikro. Pemerintah Kota Batam akan menanggung seluruh subsidi bunga langsung kepada pihak bank, yakni Bank BTN sebagai mitra pelaksana. 

“Hari ini, kita fokus agar UMKM memiliki akses permodalan yang layak. Kami juga mendorong peningkatan kualitas produk, kemasan, dan akses pasar,” lanjut Amsakar. 

BTN Jadi Satu-satunya Bank yang Siap Jalankan Program

Menariknya, dari sekian banyak bank yang diajak berdiskusi, hanya Bank BTN yang merespons secara positif dan bersedia melaksanakan program ini. Amsakar juga mengingatkan agar penerima manfaat menggunakan dana dengan disiplin dan bertanggung jawab. 

“Kalau program ini berjalan baik, tentu akan kita perluas. Tapi jika macet, UMKM lain akan terdampak,” ujarnya. 

BTN Apresiasi Kepercayaan Pemko Batam

Branch Manager BTN Cabang Batam, Wahyudi Gusti Antony, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan Pemko Batam. Ia menilai ini sebagai bentuk kolaborasi konkret dalam mendukung pelaku usaha kecil. 

“Kami merasa terhormat dipercaya untuk mengemban amanah besar ini. UMKM Batam terbukti tangguh, bahkan saat pandemi Covid-19,” ucap Wahyudi. 

Proses Pengajuan Gratis, Harapan Besar untuk UMKM

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengajuan pinjaman berlangsung tanpa biaya, alias nol persen, sesuai instruksi langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Diharapkan, program subsidi bunga ini bisa menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan UMKM di Batam. 

 (RAY)

Kebakaran PT Desa Air Cargo, BP Batam: Tidak Ada Korban Jiwa

0

BATAM, Batamist.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat merespons insiden kebakaran yang terjadi di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 19.50 WIB.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, langsung turun ke lokasi guna memastikan proses penanganan berjalan optimal. Menurutnya, bangunan yang terbakar merupakan milik PT Desa Air Kargo Batam, yang diketahui menyimpan berbagai jenis material limbah industri.

“Bangunan tersebut menyimpan limbah kain bekas (used rags), sludge dari pengelolaan air limbah (WWTP), rockwool, sludge gliserin dan sisa material proses blasting,” jelasnya.

Ariastuty menekankan kepada media bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan hal itu menjadi poin terpenting menurutnya

Lebih lanjut, ia mengapresiasi gerak cepat tim pemadam gabungan dari BP Batam, Pemko Batam, dan jajaran kepolisian, yang berhasil menjinakkan kobaran api sebelum menyebar lebih luas.

“Respons cepat dari semua pihak sangat kami hargai. Ini menunjukan kesiapan yang harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.

Tim gabungan berhasil menyelamatkan 32 tenant lain yang berada di kawasan KPLI dari dampak kebakaran, berkat kesigapan mereka.

Sebagai langkah lanjutan, BP Batam mendorong pengelola gudang untuk mengevaluasi ulang sistem keamanan dan pengelolaan limbah yang mereka terapkan. Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam akan terus memantau jalannya investigasi guna mengetahui penyebab kebakaran secara pasti.

“Kejadian ini menjadi pengingat penting. Aspek keselamatan dan pengelolaan limbha harus menjadi perhatian utama. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

(RAY)

Kapal Tanker Terbakar di Galangan PT ASL Batam, 5 Pekerja Tewas

0

Batam, Batamist.id – Kebakaran hebat melanda kapal tanker MT Federal II di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Selasa (24/6/2025) siang. Insiden ini merenggut lima nyawa dan menyebabkan tiga pekerja lainnya mengalami luka bakar serius.

Kapal bertipe Floating Storage & Offloading (FSO) itu terbakar sekitar pukul 14.15 WIB saat tengah dalam proses perbaikan atau docking.

“Ya benar, insiden itu terjadi sekira pukul 14.15 WIB. Untuk korban sementara yang sudah terverifikasi ada lima orang,” ungkap Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang.

Raden menambahkan, tiga korban luka telah dilarikan ke RS Graha Hermin dan RS Aini Batu Aji untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami belum bisa menilai seberapa parah luka bakarnya karena masih di lokasi. Konfirmasi dari pihak dokter juga belum ada,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

“Dugaan awal masih kami selidiki. Yang jelas, saat kejadian kapal sedang dalam proses docking,” tutup AKP Bimo.

Perwako Reklame Batam Siap Berlaku Juli 2025. Ini Ketentuannya!

BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat finalisasi perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Senin (23/6/2025). 

Pemko Batam memanfaatkan rapat ini untuk memfinalisasi Perwako baru yang mulai berlaku Juli 2025 bagi seluruh penyelenggara reklame. 

“Waktu kita tinggal satu minggu lagi. Perwako sudah masuk tahap final. Saya harap semua pihak yang bertanggung jawab dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang diatur dalam Perwako ini,” ujar Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid. 

Dalam rapat ini, hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi. Selain itu, sejumlah kepala OPD dan stakeholder pendukung penertiban reklame juga turut hadir.

Tim penataan reklame menyoroti sejumlah poin penting, seperti

  1. Prosedur perizinan reklame yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
  2. Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  3. Ketentuan jaminan bongkar dan bank garansi sebagai syarat perizinan.   

Dalam rapat ini, Jefridin memaparkan progres penertiban reklame yang tengah berlangsung. Tercatat hingga Minggu (22/6/2025), pihaknya telah membongkar sebanyak 520 unit reklam, sebagai bagian dari upaya penataan kota dan optimalisasi pajak daerah. 

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat. Semoga penertiban ini mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib dan sesuai aturan, serta berdampak positif terhadap peningkatan pajak reklame,” ujarnya. 

Sebagai informasi tambahan, rapat tersebut turut hadir oleh Staf Ahli Ekbang Kota Batam Demi Hasfinul, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala BPKAD Abd. Malik, Kepala DPM PTSP Reza Khadafi, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BP Batam. 

(RAY)

Senin Malam, PT Desa Air Cargo di Kabil Batam Terbakar Hebat

0

BATAM, Batamist.id – Kobaran api besar melanda fasilitas PT Desa Air Cargo yang berada di kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI-B3), Kelurahan Kabil, Kota Batam, pada Senin malam (23/6/2025). Insiden ini memicu kepanikan warga sekitar.

Diketahui, kebakaran ini mulai terjadi sekira pukul 21.30 WIB. Api terlihat menjulang tinggi memunculkan suara dentuman keras yang berasal dari material berbahaya yang terbakar. 

“Awalnya terdengar suara ledakan menggelegar, terus api membesar di kawasan itu, warga banyak yg melihat ke arah situ,” kata Mora, Senin, (23/6/2025). 

Belasan unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Armada berasal dari BP Batam, Pemko Batam. Sirine mobil damkar terdengar nyaring saat petugas memasuki kawasan KPLI-B3, dan petugas pemadam tampak berjibaku memadamkan api yang terus membesar. 

Petugas keamanan melakukan penjagan ketat di sekitar area kebakaran guna mengantisipasi potensi gangguan atau resiko tambahan. Petugas terlihat menghalau warga agar tidak mendekat ke lokasi. 

Sementara itu, hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab pasti kebakaran. Belum ada laporan mengenai adanya korban jiwa maupun total kerugian materiil. 

 

Viral ! Kasus ART Disiksa di Batam, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

0

BATAM, Batamist.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Batam berinisial ITN (22) menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh majikannya R (43) bersama rekannya MLP (20). Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut viraldi media sosial.

Kejadian memilukan ini berlangsung sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Dalam periode tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, pemaksaan memakan kotoran hewan peliharaan, hingga minum air dari kloset.

“Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti pemaksaan memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset. Serta pemotongan gaji yang tidak wajar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin, (23/6/2025).

Pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025). Satreskrim Polresta Barelang segera bertindak cepat dan mengamankan kedua tersangka di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, di hari yang sama.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat. Selain itu petugas juga menyita tiga buku catatan serta “buku dosa” milik pelaku untuk mencatat kesalahan korban.

Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta,” pungkasnya.

Kasus Curanmor di Anambas, Polisi Amankan Residivis Kambuhan

0

Anambas, Batamist.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (30) sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi mengamankan RD pada Selasa (17/6/2025) usai laporan warga yang kehilangan motornya di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku RD sudah kami amankan dan saat ini tengah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Alfajri, Minggu (22/6/2025).

Berawal dari Status WhatsApp

Kejadian berawal pada Rabu (21/5/2025) pukul 05.00 WIB. Saat kakak ipar korban mendatangi korban IN yang baru pulang melaut dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban yang biasa terparkir di depan rumah. Korban sempat mengira pertanyaan itu candaan, namun setelah korban mengecek, sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SC miliknya benar-benar hilang.

Korban kemudian membuat status kehilangan di WhatsApp. Tak lama, seorang saksi berinisial EG membalas status tersebut dan menyebut bahwa dirinya melihat seseorang membawa motor tersebut sekitar pukul 03.15 WIB.

Pelaku Adalah Residivis

Alfajri menambahkan, korban langsung menemui saksi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu melapor ke Polres Anambas.

Hasil penyelidikan mengarah pada RD yang merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar dua bulan lalu. Polisi segera memanggil RD dan dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas IPTU Alfajri

Bintan Sukses Gelar OCBC Singapore Natinal Championship 2025

0

Bintan, Batamist.id – Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan dunia sport tourism dengan menjadi tuan rumah ajang balap sepeda internasional OCBC Singapore National Championship 2025. Event ini berlangsung selama tiga hari dan sebanyak 286 atlet dari 29 negara ikut menjelajah rute menantang dari Bandar Seri Bentan hingga pesisir Pantai Trikora dan Berakit.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan, Arief Sumarsono, menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang menjadikan Bintan sebagai tuan rumah ajang bergengsi ini.

“Alhamdulillah, pesertanya meningkat dibanding tahun lalu. ini menunjukan kepercayaan dunia internasional terhadap Bintan,sekaligus menambah jumlah kunjungan wisatawan mancanegara,” ujar Arief, Minggu (22/6/2025).

Dari 139 ke 286 Atlet, Sport Tourism Bintan Kian Dilirik

Ajang ini mencatat lonjakan signifikan daripada dua tahun lalu, di mana hanya 139 atlet dari 20 negara ikut serta. Tahun ini, peserta berasal dari berbagai benua seperti Asia, Eropa, Australia, dan Amerika.

Menurut Arief, kejuaraan ini menjadi peluang besar untuk memperkenalkan alam Bintan ke dunia internasional tanpa harus mengeluarkan anggaran besar. Para peserta umumnya membawa tim hingga tiga orang, yang berarti sekitar 1.000 orang masuk dan menginap di Bintan.

“Bintan bisa berkolaborasi dengan Singapura agar event ini menjadi agenda rutin. Dampaknya luar biasa bagi promosi wisata dan ekonomi daerah,” tambahnya.

Rute Lomba Menyusuri Alam Bintan

Perlombaan terbagi ke dalam berbagai kategori, dari perorangan hingga grup, dengan jarak mulai dari 10 Km hingga 120 Km. Untuk rute terjauh, para atlet akan menempuh lintasan dari Kompleks Perkantoran Bandar Seri Bentan, menuju Pantai Trikora. Setelah itu menuj Berakit, dan kembali ke Bintan Buyu.

Selain menawarkan tantangan fisik, rute ini menyuguhkan keindahan alam Bintan yang masih asri. Suasana ini jauh dari hiruk pikuk perkotaan, menjadikan pengalaman balap sepeda lebih berkesan.

Ucapan Terima Kasih dan Dukungan Penuh

Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung suksesnya acara. Termasuk Singapore Cycling Federation, Indonesia Cycling Federation (PB ISSI), PB ISSI Kepri, PB ISSI Bintan, serta para atlet dan official yang berpartisipasi.

“Event ini tidak hanya ajang olahraga, tapi juga diplomasi wisata. Kita ingin Bintan dikenal sebagai destinasi sport tourism unggulan di Asia,” pungkasnya.

Pemko Batam Tertibkan 457 Reklame Liar, Pemilik Diberi Deadline

Batam, Batamist.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam gencar melakukan penertiban dan penataan reklame luar ruang di seluruh wilayah Kota Batam. Penertiban yang dimulai sejak 27 Mei hingga 20 Juni 2025 ini telah membongkar sebanyak 457 unit reklame dari berbagai ukuran.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua Penertiban Reklame, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penataan reklame yang tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Asosiasi Reklame dan penyelenggara reklame se-Kota Batam. Kami juga menggelar rapat bersama untuk mensosialisasikan penertiban ini,” ungkap Jefridin, Senin (23/6/2025).

Dorong Estetika dan Keamanan Kota

Penertiban ini mencakup reklame jenis billboard, videotron, dan reklame papan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak memiliki izin resmi. Pemko Batam juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru.

“Penataan reklame ini tidak hanya soal perizinan, tapi juga menjaga estetika kota dan keselamatan warga. Reklame yang membahayakan atau merusak wajah kota harus ditertibkan,” tegasnya.

Tim penertiban terdiri dari petugas gabungan Pemko Batam dan BP Batam, Kasi Datun dari Kejaksaan Negeri Batam juga turut mendapingi.

Imbauan Bongkar Mandiri dan Deadline Pengambilan Bongkaran

Bagi para pemilik reklame yang telah terbongkar, Jefridin mengimbau agar segera mengambil sisa material reklame sebelum 1 Juli 2025. Jika tidak, Pemko Batam akan menyita dan melelang material.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk secara mandiri membongkar papan iklan yang tidak sesuai. Mari kita dukung program ini demi Batam yang lebih tertib, indah, dan aman,” pungAmkasnya