Batam, Batamist.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam gencar melakukan penertiban dan penataan reklame luar ruang di seluruh wilayah Kota Batam. Penertiban yang dimulai sejak 27 Mei hingga 20 Juni 2025 ini telah membongkar sebanyak 457 unit reklame dari berbagai ukuran.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua Penertiban Reklame, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penataan reklame yang tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Asosiasi Reklame dan penyelenggara reklame se-Kota Batam. Kami juga menggelar rapat bersama untuk mensosialisasikan penertiban ini,” ungkap Jefridin, Senin (23/6/2025).
Dorong Estetika dan Keamanan Kota
Penertiban ini mencakup reklame jenis billboard, videotron, dan reklame papan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak memiliki izin resmi. Pemko Batam juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru.
“Penataan reklame ini tidak hanya soal perizinan, tapi juga menjaga estetika kota dan keselamatan warga. Reklame yang membahayakan atau merusak wajah kota harus ditertibkan,” tegasnya.
Tim penertiban terdiri dari petugas gabungan Pemko Batam dan BP Batam, Kasi Datun dari Kejaksaan Negeri Batam juga turut mendapingi.
Imbauan Bongkar Mandiri dan Deadline Pengambilan Bongkaran
Bagi para pemilik reklame yang telah terbongkar, Jefridin mengimbau agar segera mengambil sisa material reklame sebelum 1 Juli 2025. Jika tidak, Pemko Batam akan menyita dan melelang material.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk secara mandiri membongkar papan iklan yang tidak sesuai. Mari kita dukung program ini demi Batam yang lebih tertib, indah, dan aman,” pungAmkasnya