BATAM, Batamist.id – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat finalisasi perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Senin (23/6/2025).
Pemko Batam memanfaatkan rapat ini untuk memfinalisasi Perwako baru yang mulai berlaku Juli 2025 bagi seluruh penyelenggara reklame.
“Waktu kita tinggal satu minggu lagi. Perwako sudah masuk tahap final. Saya harap semua pihak yang bertanggung jawab dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang diatur dalam Perwako ini,” ujar Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid.
Dalam rapat ini, hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi. Selain itu, sejumlah kepala OPD dan stakeholder pendukung penertiban reklame juga turut hadir.
Tim penataan reklame menyoroti sejumlah poin penting, seperti
- Prosedur perizinan reklame yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
- Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Ketentuan jaminan bongkar dan bank garansi sebagai syarat perizinan.
Dalam rapat ini, Jefridin memaparkan progres penertiban reklame yang tengah berlangsung. Tercatat hingga Minggu (22/6/2025), pihaknya telah membongkar sebanyak 520 unit reklam, sebagai bagian dari upaya penataan kota dan optimalisasi pajak daerah.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat. Semoga penertiban ini mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib dan sesuai aturan, serta berdampak positif terhadap peningkatan pajak reklame,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, rapat tersebut turut hadir oleh Staf Ahli Ekbang Kota Batam Demi Hasfinul, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala BPKAD Abd. Malik, Kepala DPM PTSP Reza Khadafi, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BP Batam.
(RAY)