BATAM, Batamist.id – Warga Karimun gempar setelah kabar penemuan jenazah seorang wanita muda di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun, Senin (21/7/2025) pagi. Korban bernama Mardiana (18), istri siri dari Arya Soma (20), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Polisi menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana berawal dari cemburu buta.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban bertemu pada Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raja Oesman, tepat di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun. Namun korban mengatakan kepada pelaku hanya dapat menemani sebentar saja, karena sudah ada janji akan pergi jalan-jalan dengan pacar barunya.
Setelah mendengar hal itu, pelaku merasa sakit hati sekaligus cemburu hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari kamarnya dan sekitar pukul 20.10 WIB menjemput korban di tempatnya bekerja. Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju area lahan kosong yang berada di samping SMAN 1 Karimun.
“Pelaku sakit hati akibat cemburu bahwa korban mempunyai pacar, dan korban membanding-bandingkan pacar barunya dengan suami sirinya,” ujar kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (23/7/2025).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia terlebih dahulu memukul pipi kiri korban dengan sikunya, kemudian menusukkan pisau ke dagu bagian kiri korban. Setelah itu, pelaku terus melakukan penusukan secara membabi buta ke beberapa bagian tubuh korban.
Keesokan paginya, siswa SMAN 1 Karimun menemukan jenazah korban dengan luka parah. Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani menunjukkan adanya luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk korban, bahkan beberapa tusukan menembus tulang serta indikasi fraktur pada leher.
Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat. Pada Selasa (22/7/2025) pukul 18.00 WIB, petugas menangkap Arya Soma di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainless, sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, dan beberapa barang milik korban.
Robby menegaskan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Imbau Warga Waspada
Hingga kini, Satreskrim Polres Karimun masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya potensi kekerasan serupa di lingkungan sekitar.