BerandaBatamPolsek Sekupang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Batam

Polsek Sekupang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Batam

BATAM, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku setelah menggelar serangkaian penyelidikan intensif di lapangan pada Rabu (20/5/2026).

Aksi pencurian tersebut menyasar sepeda motor milik korban berinisial K pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street putih tahun 2025 bernomor polisi BP 6187 HO di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, dalam kondisi setang terkunci.

“Namun sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait.

Sembunyi di Hotel dan Bukit Senyum, Pelaku Tak Berkutik

Merespons laporan tersebut, tim opsnal langsung mengumpulkan keterangan saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), dan melacak jejak digital para pelaku. Hasilnya, petugas mengendus keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial MA (22) yang tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja dan langsung menangkapnya.

“Interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut bersama rekannya berinisial MY (22),” jelas Hippal Tua.

Petugas langsung melakukan pengembangan ke titik kedua. Hasilnya, tim berhasil meringkus MY tanpa perlawanan di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar. Polisi kemudian menggelandang kedua pemuda tersebut ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan mendalam.

Sita Barang Bukti dan Ancaman 7 Tahun Penjara

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE yang digunakan pelaku sebagai sarana aksi. Selain itu, petugas juga menyita kartu ATM, buku tabungan BRI, serta KTP milik korban yang tersimpan di dalam jok.

“Barang bukti utama berupa satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB),” ujarnya.

Atas tindakan kriminalnya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V. Penyidik saat ini masih mendalami kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain di Batam.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments