Batam, Batamist.id – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor di Batam) dalam waktu hampir bersamaan. Pengungkapan kasus curanmor ini menunjukkan peningkatan respons cepat aparat dalam menangani aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sagulung.
Kasus Pencurian di Perumahan Puri Brata Indah
Pencurian pertama terjadi di Perumahan Puri Brata Indah, Kelurahan Sagulung Kota, pada Selasa dini hari. Pelaku mematahkan stang sepeda motor korban berinisial DP menggunakan kaki dan berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (22), SS (26), dan DIP (24), sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025).
Zaenal menjelaskan dalam penggerebekan di Tembesi Raya, pihaknya berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor curian. Pelaku curanmor ditangkap setelah hasil penyelidikan mengarah pada dua lokasi penyimpanan motor hasil kejahatan
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa FS sudah terlibat dalam lima aksi curanmor sebelumnya di wilayah Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang. Sedangkan SS dan DIP terlibat dalam satu aksi pencurian masing-masing. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Pencurian di Kavling Mandalay: Modus Masuk Rumah
Kasus kedua melibatkan residivis curanmor yang beraksi di Kavling Mandalay. Modus pencurian sepeda motor Sagulung ini terbilang nekat karena pelaku masuk ke rumah korban tanpa izin.
“Kedua tersangka masuk ke dalam rumah tanpa izin, mengambil kunci motor di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut ke kediaman mereka di Ruko Marina Waterfront, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang,” jelasnya.
Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat pada Jumat malam (11/4/2025), berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Tersangka AF merupakan residivis dalam kasus serupa. Penyidik kini menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP, yang memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kapolresta Barelang
Kombes Pol Zaenal Arifin mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. Ia menghimbau agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Polresta Barelang terus berkomitmen meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tambahnya.