BerandaBatamPolresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Batam

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Batam

BATAM, Batamist.id – Polresta Barelang melalui Satreskrim secara tegas mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (13/5/2026).

Langkah ini merupakan bentuk transparansi kepolisian sekaligus komitmen kuat Polri dalam memberikan perlindungan bagi generasi muda di Kota Batam.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat setelah pelapor berinisial P (41) menerima pengakuan memilukan dari korban SCA (16).Korban mengungkapkan peristiwa yang ia alami di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjebak korban dalam praktik eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SWH (45) serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa BSK mengajak korban untuk menemui tersangka SWH di sebuah hotel. Di sana, korban diduga dipaksa melakukan persetubuhan dengan imbalan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setibanya di hotel tersebut, korban masuk ke kamar nomor 373 dan diduga mengalami persetubuhan oleh tersangka SWH (45) dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya,” ujar Debby.

Barang Bukti dan Penangkapan

Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat (8/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH, ABH, dan korban di Hotel Penuin.

Petugas menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan. Barang bukti tersebut mulai dari beberapa unit ponsel hingga satu lembar kuitansi hotel dan satu buah flashdisk. Polisi juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, petugas menyertakan hasil visum et repertum sebagai bukti pendukung yang sangat krusial dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kedua pihak tersebut dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Debby.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk tindak pidana eksploitasi, pelaku terancam penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, untuk kasus persetubuhan anak, hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan yang merusak masa depan anak.

“Tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam, merusak masa depan korban, serta bertentangan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Polresta Barelang juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak. Jika menemukan indikasi kejahatan, masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments