BATAM, Batamist.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons keluhan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji, terkait ketidakpastian perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT). Langkah konkret diambil melalui pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pada Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan warga dan pihak pengembang guna mencari solusi atas ratusan rumah yang masa alokasi lahannya mulai mendekati batas akhir.
Kepastian untuk 221 Rumah
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami keresahan masyarakat. BP Batam berkomitmen memberikan kepastian hukum tanpa melanggar regulasi yang ada.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengembang wajib menyelesaikan pembayaran UWT tahap awal untuk durasi 30 tahun. Setelah kewajiban tersebut tuntas, warga baru dapat memproses perpanjangan UWT untuk 20 tahun ke depan secara mandiri.
Target Penyelesaian Juni 2026
BP Batam memberikan tenggat waktu bagi pengembang untuk merampungkan pembayaran hingga pertengahan Juni 2026. Petugas akan menghitung ulang luas lahan dan besaran biaya pada 221 unit rumah di perumahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
BP Batam sedang menyiapkan dokumen dasar pembayaran bagi pengembang guna mempercepat proses penyelesaian. Nantinya, para pemilik rumah akan langsung menerima mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun tersebut.
Imbauan Warga Tidak Khawatir
Terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah hampir habis masa berlakunya, Ariastuty meminta masyarakat untuk tetap tenang. Ia memastikan hak warga atas lahan tersebut tidak akan hilang selama proses penyelesaian berjalan.
“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya.
Harapannya, kehadiran BP Batam dalam menyelesaikan konflik lahan ini mampu memberikan rasa aman bagi ribuan warga yang tinggal di kawasan Batu Aji tersebut.
(RED)




