BATAM, Batamist.id – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) berhasil membongkar praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Dalam operasi ini, polisi menyelamatkan 43 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026). Ia didampingi jajaran pejabat kepolisian, Imigrasi Batam, BP2MI, serta Satgas PMI Bhakti Tuah Madani.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan
Kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek KKP melakukan pencegahan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kamis (16/4/2026). Petugas mengidentifikasi puluhan calon PMI yang tidak memiliki dokumen resmi sesuai prosedur penempatan tenaga kerja.
Hasil pengembangan lapangan membawa petugas pada penangkapan dua tersangka utama, yakni AN (51) dan NR (46). Petugas meringkus AN di kawasan Batam Center, sementara anggota lainnya mengamankan NR di kawasan Tembesi pada malam yang sama.
Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam memfasilitasi keberangkatan korban. Mereka menawarkan jasa penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi dengan biaya jutaan rupiah. Salah satu tersangka bahkan meraup keuntungan Rp1.000.000 per orang dari aksi calo paspor tersebut.
Komitmen Polri Berantas TPPO
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi sindikat perdagangan orang yang membahayakan keselamatan warga negara.
“Polri berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Anggoro.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan proses instan tanpa dokumen resmi.
Lonjakan Kasus di Bulan April
Data kepolisian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah mencegah keberangkatan 155 PMI non-prosedural. Lonjakan signifikan terjadi sepanjang periode 16 hingga 19 April 2026.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah paspor, boarding pass ferry, uang tunai Rp4.050.000, serta ponsel milik tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Cipta Kerja.
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk melapor melalui layanan Kepolisian 110 jika menemukan indikasi praktik PMI ilegal di lingkungan sekitar.
(RAY)




