Bintan, Batamist.id – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan jajarannya merilis capaian kinerja Polres Bintan selama tahun 2024, Sabtu (28/12/2024). Selama tahun 2024, Polres Bintan mengamankan lebih dari 2,6 kilogram sabu hingga menangani 7 kasus persetubuhan.
Polres Bintan pada tahun 2024 terdiri dari 414 personel. Jumlah tersebut terbilang masih kurang sekitar 498 personel. Dari jumlah personel yang ada, 25 orang menerima penghargaan dari Kapolres Bintan selama tahun 2024.
“Selama tahun 2024 pula, ada empat personel kita yang melakukan pelanggaran disiplin. Tapi tidak sampai dipecat,” sebut Kapolres Bintan AKBP Riky kepada wartawan.
Tahun 2024, lanjut Kapolres Bintan, Polres Bintan melalui Satresnarkoba menangani 34 kasus tindak pidana narkotika. Hingga saat ini, sudah 26 kasus yang selesai. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Selama tahun 2024, barang bukti sabu yang kita amankan itu seberat 2.605,39 gram atau lebih dari 2,6 kilogram. Ganja seberat 158,2 gram yang diamankan. Serta ekstasi sebanyak 177 butir. Dari 34 kasus narkotika, ada 45 orang tersangka yang kita tangkap,” jelasnya.
Sedangkan untuk Kamseltibcar lalu lintas, ungkap Kapolres Bintan, Polres Bintan menangani 152 kasus. Perkara yang selesai 133 kasus, dan 19 kasus masih dalam proses. Untuk kecelakaan lalu lintas, terdata 152 kejadian. Dari kecelakaan lalu lintas itu, 22 orang meninggal dunia, 143 mengalami luka berat dan 69 kasus mengalami luka ringan.
Selama tahun 2024, Polres Bintan juga menerima reward atau penghargaan peringkat pertama kategori pagu besar dengan nilai IKPA terbaik dari Kementerian Keuangan RI.
“Kita juga melakukan operasi dan pengamanan pelbagai event. Terutama pada pengamanan Pemilu dan Pilkada,” ucap Kapolres Bintan didampingi Wakapolres Bintan Kompol Eri Sujati dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo.
Selain itu, Kapolres Bintan juga menyampaikan sederet pengungkapan kasus tindak pidana. Mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindak pidana korupsi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
“Untuk TPPO, kita mengamankan 1 orang pelaku praktik prostitusi dengan korban anak di bawah umur. Kasus judi juga kita ungkapkan. Selama 2024, TPPA Polres Bintan menangani 12 perkara. 1 TPPO, 1 penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum, 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan,” jelas Kapolres Bintan.
Sedangkan untuk oknum personel Polres Bintan yang ditangkap Polresta Tanjungpinang atas dugaan TPPO, Kapolres Bintan menyatakan, tindak pidananya ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.
“Sedangkan untuk pelanggaran kode etiknya, kita di Polres Bintan yang akan menanganinya nanti. Tapi, tunggu hasil dari proses di Polresta Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menambahkan. (lmt)