BATAM, Batamist.id – Polda Kepulauan Riau mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang terlibat pelanggaran berat. Putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel Direktorat Samapta melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, keputusan ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.
Komitmen Usut Tuntas secara Profesional
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini. Polda Kepri akan menangani perkara tersebut secara transparan, baik melalui jalur kode etik maupun proses hukum pidana.
“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegas Kombes Pol. Nona dalam sesi doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
Duka Mendalam Polda Kepri
Dalam keterangan resminya, pihak Polda Kepri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga ketabahan,” ujar Nona.
Pecat Empat Personel
Adapun mengenai identitasnya, empat terduga pelanggar yang menjalani sidang KKEP dan menerima sanksi pemecatan tersebut adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Oleh karena itu, langkah tegas ini menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak menoleransi tindakan kekerasan di lingkungan internal dan tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjaga keadilan bagi setiap anggotanya.
(RAY)

