BATAM, Batamist.id – Polresta Barelang kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan warga Kota Batam dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil. Tak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus ini dilakukan lintas kota hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang pada Selasa (29/7/2025). Zaenal membeberkan keberhasilan tim Opsnal Jatanras dalam menangkap dua pelaku utama yakni MTH (29), residivis kasus serupa dari Palembang, dan RW (29), yang terlibat di satu lokasi kejadian.
Tiga TKP, Satu Modus Sadis
Kasus bermula dari tiga laporan polisi di wilayah Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang. Pelaku mengikuti semua korban yang baru saja melakukan transaksi di bank. Dalam hitungan menit saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi dan menggasak barang berharga.
“Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil kami amankan, yaitu MTH umur 29 tahun dan RW umur 29 tahun,” ujar Zaenal.
Tindak pencurian pertama berlangsung pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, di mana korban kehilangan tas berisi uang tunai dan dokumen penting.
“Kejadian kedua terjadi pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, dengan korban T (36) yang mengalami kerugian sebesar Rp110 juta,” jelasnya.
Sementara itu, insiden berikutnya terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman Sekupang, saat korban kehilangan Rp65 juta ketika sedang melaksanakan ibadah.
Penangkapan Dramatis hingga ke Sumatera
Petugas membekuk pelaku RW terlebih dulu di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025. Berdasarkan pengembangan, tim Reskrim melacak keberadaan MTH hingga ke Palembang. Petugas menangkap pelaku di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada 27 Juli 2025 dini hari. Kemudian petugas langsung membawanya ke Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas mengamankan dua unit sepeda motor, perhiasan emas senilai lebih dari Rp14 juta. Tak hanya itu petugas juga menyita serpihan keramik busi yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.
Kapolresta Ingatkan Warga Waspada
“Jika hendak melakukan transaksi besar, silakan minta pengamanan dari kepolisian. Jangan tinggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
(RAY)