Minggu 31 Agustus 2025
BerandaTANJUNGPINANGPBB-BPHTB di Tanjung Pinang Diskon Sampai 31 Agustus

PBB-BPHTB di Tanjung Pinang Diskon Sampai 31 Agustus

TANJUNGPINANG, Batamist.id – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan potongan pajak daerah untuk masyarakat. Diskon ini berlaku bagi dua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi dari Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, dan Wakil Wali Kota Drs. H. Raja Ariza, sekaligus langkah nyata meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan global.

“Kami memahami situasi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” ujar Wali Kota Lis, Senin (28/7/2025).

Keringanan Langsung, Proses Pembayaran Lebih Mudah

Wali Kota Lis menegaskan, program ini merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat. Tak hanya memberikan potongan, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD juga menyiapkan sistem pembayaran digital.

Masyarakat kini dapat melunasi PBB-P2 secara daring melalui laman resmi di https://bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php, atau cukup memindai barcode pada lembar SPPT untuk akses cepat ke sistem pembayaran.

“Warga tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD atau ke bank, karena semuanya sudah bisa dilakukan dari rumah,” jelas Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie.

Skema Diskon Pajak Daerah Tanjungpinang 2025

PBB-P2:
  • Diskon 50 Persen untuk pokok piutang tahun 1995–2012
  • Diskon 30 Persen untuk pokok piutang tahun 2013–2018
  • Diskon 10 Persen untuk pokok piutang tahun 2019–2024
  • Diskon 5 Persen untuk pokok piutang tahun 2025 (dengan syarat pelunasan piutang tahun sebelumnya)
  • Pembebasan denda untuk semua tahun pajak
BPHTB:
  • Diskon 40% untuk perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah

Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. Pemko Tanjungpinang akan mengintensifkan sosialisasi melalui media massa, media sosial, dan kantor kelurahan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa diskon berakhir.

“Semakin tinggi partisipasi warga, semakin besar pula dampak yang bisa kita wujudkan bersama untuk Tanjungpinang,” ujar Wali Kota Lis.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program, masyarakat dapat mengakses melalui BPPRD Kota Tanjungpinang atau dengan mengakses situs resminya.

“Pemko Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutup Said.

 

Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular