BATAM, Batamist.id – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik pengerukan pasir ilegal. Ia mengambil langkah tegas ini sebagai upaya untuk melindungi lingkungan Kota Batam dari kerusakan yang lebih parah pada Rabu (29/4/2026).
Pernyataan ini muncul setelah Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan saat ia dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim. Ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta pihak kepolisian memproses hukum para pelaku.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, dan kegiatan-kegiatan ilegal yang akan membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia.
Dampak Buruk Pengerukan Ilegal
Li Claudia menjelaskan bahwa pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan sangat berbahaya. Aktivitas tersebut dapat memicu pergeseran tanah, merusak struktur badan jalan, hingga mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Pemerintah menjalankan dua strategi utama untuk mengatasi masalah tersebut, yakni melalui tindakan eksternal dan internal. BP Batam melakukan penindakan eksternal secara langsung di lapangan terhadap individu maupun badan usaha yang melakukan pengerukan ilegal. Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan peringatan keras bahkan mencabut izin sejumlah perusahaan besar yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Sementara itu, secara internal, BP Batam dan Pemko Batam tengah membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai pemerintah yang terlibat atau melakukan pembiaran terhadap perusakan lingkungan.
Persamaan di Mata Hukum
Li Claudia menekankan bahwa tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum lingkungan. Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada semua pihak, mulai dari pegawai pemerintah, pengusaha, hingga warga biasa, jika mereka terbukti melanggar aturan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” pungkasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kualitas hidup warga Batam melalui penegakan aturan yang konsisten. Meski Batam terbuka bagi siapa saja untuk mencari kehidupan, setiap warga wajib mematuhi hukum yang berlaku demi kenyamanan bersama.
(RAY)




