BATAM, Batamist.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari 247 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejari Batam menggelar proses pemusnahan di halaman kantor pada Rabu pagi (9/7/2025). Pelaksaan pemusnahan tersebut menghadirkan berbagai unsur penegak hukum dan perwakilan instansi terkait.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyatakan Kejari Batam menangani perkara sejak 2022 hingga April 2025, dan memusnahkan seluruh barang bukti yang terkait
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 247 perkara tindak pidana narkotika yang sudah inkrah,” ujar Kasna saat konferensi pers.
Barang Bukti Sabu hingga Kokain
Kasna menyampaikan bahwa Kejari Batam memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya:
- Sabu: 3.983,78 gram dari total 23.817,46 gram dalam 204 perkara
- Sabu cair: 834 ml dari total 97.982 ml dalam 6 perkara
- Ganja kering: 738,44 gram dari total 23.817,46 gram dalam 32 perkara
- Pil ekstasi: 810 butir dari total 39.269,75 butir dalam 28 perkara
- Happy five: 86 butir dari total 168 butir dalam 3 perkara
- Kokain: 2 gram dari total 2.307 gram dalam 1 perkara
- Ketamin: 8 gram dari total 8 gram dalam 1 perkara
Langkah Tegas dan Transparan
Kasna menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan secara terbuka dan melibatkan aparat kepolisian, instansi pemerintah, media, serta unsur terkait lainnya untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkotika. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menangani barang bukti.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata di hadapan penyidik bahwa barang bukti benar-benar hancur setelah adanya putusan hukum tetap,” jelasnya.
(RAY)