Sabtu 21 Juni 2025
BerandaBatamEmpat WNA Dideportasi Imigrasi Batam karena Overstay dan Ganggu Ketertiban

Empat WNA Dideportasi Imigrasi Batam karena Overstay dan Ganggu Ketertiban

Batam, Batamist.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA) sepanjang bulan Juni 2025. Keempatnya terbukti melanggar aturan izin tinggal, termasuk overstay dan mengganggu ketertiban umum.

Petugas mendeportasi WNA yang berasal dari Tiongkok (dua orang), India (satu orang), dan Kanada (satu orang). Deportasi terlaksana setelah melalui serangkaian operasi pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) agar segera melapor ke Kantor Imigrasi,” ujar Kepala Bidang Inteldakim, Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6/2025).

Rincian Kasus dan Proses Deportasi

Kantor Imigrasi Batam mendeportasi dua WNA asal Tiongkok dalam waktu berbeda. petugas mendeportasi FW pada 13 Juni 2025 karena overstay lebih dari 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian petugas mendeportasi CS, WNA yang juga WNA asal Tiongkok pada 17 Juni 2025 setelah mengabaikan surat peringatan dan tidak memenuhi kewajiban sebagai orang asing sesuai Pasal 71 huruf a.

Petugas juga mendeportasi WNA asal Kanada berinisial DJM pada 13 Juni setelah sebelumnya petugas amankan karena mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. DJM juga diketahui mengalami gangguan jiwa dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan. Setelah pihak berwenang menyatakan stabil, petugas langsung memulangkan DJM ke negara asalnya.

Sementara itu, petugas juga mendeportasi WNA asal India berinisial JS pada 17 Juni 2025 karena overstay selama 70 hari. Deportasi terlaksana melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu berlanjut dengan penerbangan internasional.

Dikenakan Penangkalan Masuk Kembali

Selain deportasi, petugas juga menjatuhkan hukuman penangkalan kepada keempat WNA tersebut. Pendangkalan ini membuat mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaporan secara sukarela akan menjadi perimbangan penting dalam proses penegakan hukum keimigrasian. Itu Menceriminkan itikad baik dan dapat mencegah tindakan administratif yang lebih tegas,” tambahnya.

Masyarakat Diimbau Aktif Melapor

Imigrasi Batam turut mengajak masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melakukan aktivitas ilegal atau tidak sesuai izin tinggal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi di nomor 0821-8088-9090.


Batamist.id
Batamist.idhttps://batamist.id
Batamist.id merupakan media digital lokal yang didedikasikan untuk menyampaikan informasi seputar Kota Batam. Platform ini menawarkan berita terkini dan fitur yang mengeskplorasi seputar sosial, pemerintahan, hukum pidana, gaya hidup, olah raga, ekonomi, politik hingga hiburan menarik. Dikemas dengan bahasa yang ringan, lugas dan akurat Batamist.id menjadi sumber informasi bagi warga Batam untuk terus terhubung dengan tata ruang kota yang terus berkembang.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments