BATAM, Batamist.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus transaksi cash on delivery (COD) kembali terjadi di Kota Batam. Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.
Pelaku menjalankan modus yang tergolong licik dan manipulatif. Pelaku utama menyamar sebagai pembeli motor online, mengajak korban bertemu untuk transaksi COD, lalu melarikan motor saat test drive.
Modus COD Jadi Kedok Pencurian
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial FRS (39). Korban sebelumnya menawarkan motor miliknya melalui platform online.
“Pelaku JW (28) menghubungi korban dan sepakat bertemu di depan SPBU Harbourbay, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Rabu (23/07/2025). Saat bertemu, pelaku berpura-pura ingin test drive. Begitu motor diserahkan, pelaku langsung kabur,” ujar Iptu Brata.
Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.500.000.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat. Polisi meringkus JW di kawasan Bakso Gunung, Sungai Jodoh, pada Jumat (24/7/2025), usai melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, JW mengaku telah menjual motor hasil curian kepada YAS (39), yang berperan sebagai penadah. Polisi pun segera mengamankan YAS berikut barang bukti.
“Selain pelaku utama, kami juga menangkap penadahnya. Dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti,” tambah Iptu Brata.
Satreskrim Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan jual beli kendaraan, khususnya dengan sistem COD. Pastikan lokasi pertemuan aman, ajak orang terpercaya, dan jangan mudah menyerahkan barang sebelum transaksi benar-benar selesai.
“Kasus ini jadi peringatan bahwa modus COD kini digunakan untuk menipu dan mencuri. Kami minta masyarakat tidak lengah,” tegas Brata.
Penyidik menjerat pelaku JW dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan YAS dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Batu Ampar.
(RAY)