BerandaKepulauan RiauPolresta Tanjungpinang Musnahkan 2,8 Kg Sabu

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,8 Kg Sabu

TANJUNGPINANG, Batamist.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan penting ini sebagai wujud nyata transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat pada Rabu (5/8/2026).

Rincian Barang Bukti dan Jaringan Tersangka

Barang haram yang petugas musnahkan merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 2.973,54 gram. Dari jumlah total tersebut, petugas menyisihkan sebanyak 94,43 gram terlebih dahulu guna kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di muka sidang. Sementara itu, petugas memusnahkan sisanya yakni sebesar 2.879,11 gram secara langsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tindak pidana ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing pelaku berinisial BA (49) yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta HS (26) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kronologi Penyelundupan Jalur Laut Malaysia

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di sebuah ruko yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, hingga akhirnya menemukan tiga paket besar sabu.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi”, ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka BA berperan menawarkan pekerjaan kepada HS setelah sebelumnya mendapat tawaran serupa dari seseorang berinisial UD. Bandar menjanjikan upah fantastis sebesar Rp50.000.000 per paket kepada kedua pelaku apabila berhasil meloloskan barang haram tersebut hingga sampai di Jambi. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua buronan berinisial UD dan BM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses Pemusnahan dan Ribuan Jiwa Diselamatkan

Petugas mengawali proses eksekusi pemusnahan dengan menunjukkan barang bukti secara terbuka kepada para saksi serta awak media. Petugas kesehatan kemudian melakukan uji sampel memakai alat narkotest. Selepas itu, petugas mencampur kristal sabu ke dalam air mendidih hingga benar-benar larut. Kemudian membuangnya ke saluran pembuangan atau septic tank sesuai standar operasional prosedur.

Keberhasilan pengungkapan jaringan internasional ini memberikan dampak sangat besar dalam menyelamatkan masa depan masyarakat luas dari bahaya kecanduan barang terlarang.

“Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat merusak 4 hingga 8 orang, sehingga pengungkapan kasus ini perkiraan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Syofian.

Sebagai langkah antisipasi berkelanjutan, pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya”, pungkasnya.

(RED)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments