TANJUNGPINANG, Batamist.id — Sertifikasi halal kini telah bertransformasi menjadi standar vital dalam memperkuat daya saing produk lokal di tengah pesatnya ekonomi halal nasional. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak sekadar memenuhi aspek keagamaan. Sertifikasi tersebut juga menjadi penentu standar kualitas, keamanan, kebersihan, hingga kepercayaan konsumen.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah membuka acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama.
Tanjungpinang merupakan ibu kota provinsi yang terletak di jalur perdagangan internasional. Posisi strategis tersebut memberikan peluang besar bagi daerah ini untuk mengembangkan industri halal di wilayah perbatasan.
“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” ujar Lis.
Lis menambahkan bahwa sertifikasi halal berperan strategis dalam meningkatkan daya saing usaha. Peran tersebut juga meluas hingga memperluas akses pasar serta memperkokoh kepercayaan konsumen di level nasional maupun global. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi tersebut untuk membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” tambah Lis.
Implementasi Wajib Halal Oktober 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, menjelaskan mengenai implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pihak berwenang telah menerbitkan 31.419 sertifikat halal di Kepulauan Riau hingga saat ini, termasuk 4.299 sertifikat yang terbit sepanjang tahun 2026. Pemerintah mengalokasikan kuota sebanyak 7.686 sertifikat untuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 di Kepulauan Riau. Hingga kini, pelaku usaha telah memanfaatkan 4.434 sertifikat atau 57,6 persen dari total kuota tersebut, sementara 3.252 kuota sisanya masih tersedia bagi mereka.
“Karena itu kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” pungkas Edi.
Wali Kota Tanjungpinang menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha. Dalam prosesi tersebut, beliau didampingi langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.
Pemerintah mewajibkan berbagai kategori produk untuk memiliki sertifikat halal per Oktober 2026. Kewajiban ini mencakup kelompok produk makanan, minuman, bahan baku, jasa penyembelihan, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan seperti sandang dan peralatan rumah tangga.
(RED)




