BINTAN, Batamist.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan serius memperkuat regulasi mengenai kebersihan lingkungan. Mereka menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menghadirkan aturan yang komprehensif, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena. Ia hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Tantangan Sampah di Era Pertumbuhan
Panca menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, hingga pesatnya sektor pariwisata di Bintan membawa dampak ikutan berupa kompleksitas sampah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbarui kebijakan agar mampu menjawab tantangan tersebut secara menyeluruh.
Dalam sambutan tertulisnya, Panca menekankan urgensi pengelolaan sampah yang benar.
“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujarnya.
Pentingnya Partisipasi Publik
Pemerintah daerah menyadari bahwa regulasi yang ideal harus lahir dari proses yang partisipatif. Seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan forum konsultasi publik ini untuk memberikan masukan kritis terhadap draf Ranperda sebelum DPRD Kabupaten Bintan membahasnya lebih lanjut
Selain regulasi, pemerintah juga mendorong perubahan paradigma masyarakat. Pemerintah mengajak warga melihat sampah bukan hanya sebagai masalah, melainkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R)
Tanggung Jawab Bersama
Lebih lanjut, Panca menegaskan bahwa kebersihan wilayah bukanlah tugas tunggal Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi, mulai dari pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.
“Pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh saran yang masuk dalam forum ini dapat memperkaya draf Ranperda. Dengan regulasi yang matang, Bintan optimistis dapat mewujudkan daerah yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.
(RED)




