BerandaKriminalistKetik Komentar Rasis, Pria di Batam Diciduk Polisi

Ketik Komentar Rasis, Pria di Batam Diciduk Polisi

BATAM, Batamist.id — Jagat maya kembali memberikan pelajaran berharga tentang betapa berbahayanya jempol digital jika tidak dikendalikan dengan bijak. Polresta Barelang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RS (37) lantaran mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian dan rasisme terhadap Suku Melayu di media sosial Facebook.

Kasus yang sempat memicu keresahan luas di tengah masyarakat Kota Batam ini menjadi pengingat keras bahwa provokasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) berpotensi besar merusak kedamaian daerah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini demi mencegah meletusnya konflik sosial. Penegasan tersebut ia sampaikan langsung dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2026) pukul 10.35 WIB.

“Konferensi Pers hari ini terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia, yang dalam hal ini adalah salah satu suku yang ada di Kota Batam. Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ini merupakan suatu keberhasilan yang patut diapresiasi,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Duduk Perkara: Terpancing Emosi Berujung Pidana

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian membeberkan kronologi yang melatarbelakangi tindakan nekat tersangka. Peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam di wilayah Sagulung, ketika seorang warga berinisial W (34) mendapati tangkapan layar berisi komentar RS yang merendahkan Suku Melayu. Merasa stabilitas dan kehormatan sukunya terusik, W lantas membuat laporan resmi ke kepolisian.

Setelah menelusuri jejak digital, selanjutnya tim Satreskrim meringkus RS di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji pada Senin (1/6/2026) dini hari. Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa emosi sesaat yang tidak terkontrol murni memicu tindakan RS.

RS mengaku kesal setelah melihat sebuah unggahan video mengenai penutupan tempat penjualan daging babi di Sagulung. Di kolom komentar video tersebut, ia mendapati sejumlah tulisan yang menurutnya menyudutkan Suku Batak. Terbakar rasa tersinggung, RS membalasnya secara buta dengan menuliskan kalimat yang menghina Suku Melayu.

Kini, akibat ketidakmampuannya menahan diri di ruang publik digital, polisi menyita telepon genggam Oppo A78 milik tersangka beserta akun Facebook miliknya sebagai barang bukti.

Sanksi Hukum Tegas untuk Efek Jera

Penyidik menjerat RS dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini menjerat setiap orang yang di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok berdasarkan ras dan etnis. Atas perbuatan tersebut, pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Kapolresta Barelang memastikan tidak ada kompromi bagi pelaku pemecah belah kerukunan warga. Melalui tindakan tegas ini, polisi ingin mengedukasi masyarakat luas secara nyata mengenai dampak buruk dan bahaya dari ujaran kebencian.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Jadi berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,” tegas Anggoro.

Melalui momentum ini, kepolisian kembali mengetuk kesadaran digital masyarakat agar lebih matang dan berhati-hati sebelum mengunggah sesuatu di jejaring sosial.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan melalui media sosial agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian ataupun hal-hal yang bersifat provokatif. Karena ada aturan dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(RAY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments