BATAM, Batamist.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengambil tindakan tegas dalam meredam peredaran gelap narkoba dengan menggelar pemusnahan barang bukti secara masif pada Selasa, (2/6/2026).
“Pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan dua Laporan Kasus Narkotika dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah dua orang tersangka,” ungkap Penyidik Madya BNNP Kepri, Kombes Pol. Heryanto, Selasa (2/6/2026).
BNNP Kepri mengeksekusi barang bukti yang merupakan gabungan dari dua kasus besar hasil pengungkapan di wilayah hukum Kepulauan Riau. Pihak BNNP Kepri juga mendasari seluruh rangkaian pemusnahan ini dengan legitimasi hukum yang kuat, termasuk Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang serta Kejaksaan Negeri Batam.
Secara rinci, pemusnahan menyasar dua jenis narkotik dengan rincian teknis yang bervariasi. Untuk narkotika Golongan I jenis sabu, petugas memusnahkan sebanyak 158 gram dari total berat kotor awal sebesar 198 gram. Dari jumlah awal tersebut, petugas sengaja menyisihkan sisa 40 gram untuk pengujian laboratorium forensik serta pembuktian materiil di persidangan.
Sementara itu, pihak BNNP Kepri menmusnahkan sebanyak 246 unit narkotika Golongan II jenis Etomidate dalam catridge secara total. Sebelum pemusnahan itu, petugas menyisihkan masing-masing 7 unit catridge untuk keperluan pengujian laboratorium dan berkas persidangan. Langkah penyisihan ini mereka lakukan dari total awal sitaan yang mencapai sebanyak 260 unit.
Petugas melakukan pemusnahan seluruh barang bukti narkotika ini dengan cara membakarnya menggunakan alat incinerator khusus milik BNNP Kepri. Penggunaan teknologi bersuhu tinggi ini menjamin seluruh zat terlarang habis terbakar secara aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kepolisian Daerah Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Balai Pengawas Obat dan Makanan, serta Bea Cukai Batam. Oleh karena itu, sinergi lintas instansi ini mempertegas komitmen kolektif dalam memutus mata rantai penyelundupan di wilayah perbatasan.
(RAY)




