BATAM, Batamist.id — Jaringan sindikat narkotika di Provinsi Kepulauan Riau terus memutar otak dengan menggunakan taktik penyelundupan tersembunyi demi menembus pemeriksaan ketat di bandara dan pelabuhan internasional. Namun, kejelian personel BNNP Kepri berhasil membongkar dua modus operandi berbeda yang dipraktikkan oleh para kurir lintas wilayah.
Penangkapan dua tersangka berinisial P (52) dan MJ (43) di dua lokasi strategis mengawali pengungkapan kasus besar ini. Hal ini terungkap saat BNNP Kepri menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti pada Selasa (2/6/2026), yang memperlihatkan bagaimana para pelaku memodifikasi barang bawaan mereka sedemikian rupa.
Siasat Kondom di Bandara dan Catridge Vape di Pelabuhan
Pihak BNNP Kepri berhasil mengendus siasat licik para pelaku yang mencoba memanfaatkan fasilitas transportasi umum untuk meloloskan barang haram tersebut. Tersangka P menjalankan modus pertama di Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Pria paruh baya ini nekat membungkus sabu menggunakan alat kontrasepsi kondom untuk mengelabui petugas. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan data teknis barang bukti yang sangat spesifik:
“Empat bungkus plastik bening dibalut kondom yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat awal 198 Gram,” ujar Penyidik Madya BNNP Kepri, Kombes Pol. Heryanto, Selasa (2/6/2026).
Tidak kalah cerdik, tersangka MJ melancarkan taktik berbeda saat mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batam. Tersangka MJ memanfaatkan tren rokok elektrik untuk mengelabui petugas bea cukai dan tim interdiksi. Ia kemudian menyembunyikan ratusan unit catridge tersebut di balik pakaiannya. Terkait modus operandi tersebut, BNNP Kepri menyita beberapa barang bukti.
“Satu buah baju berwarna hitam, dua buah kain berwarna ungu dan 1 satu buah lakban berwarna hitam yang terdapat Narkotika Golongan II jenis Catridge Vape Berisi Etomidate dengan jumlah awal sebanyak dua ratus enam puluh,” jelasnya.
Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan bahwa zat bawaan tersangka P positif mengandung Metamfetamine atau sabu. Sementara itu, pengujian laboratorium juga membuktikan bahwa cairan dalam tabung vape milik MJ positif mengandung Etomidate. Zat tersebut kini masuk dalam kategori narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan terbaru.
Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Akibat tindakan nekat ini, jeratan hukum berat telah menanti keduanya. Tersangka P terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o KUHP terbaru. Ia terancaman pidana mulai dari minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik menjerat tersangka MJ dengan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika dan/atau pasal penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(RAY)



