BerandaKepulauan RiauDesa Pengudang Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual

Desa Pengudang Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual

BINTAN, Batamist.id — Pemerintah Kabupaten Bintan sukses menorehkan prestasi baru dalam upaya memperkuat aspek hukum potensi daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau resmi menetapkan Desa Wisata Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.

Penetapan legalitas tersebut tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, bersama Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menerima langsung penghargaan ini dari Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, pada Selasa (2/6/2026) di Aula Bandar Seri Bentan. Kemenkumham memberikan apresiasi tinggi kepada Desa Pengudang karena menilai masyarakat dan pemerintah desa setempat sangat aktif mendaftarkan berbagai potensi lokal mereka.

Karakteristik Unik Pesisir Desa Pengudang

Secara karakteristik, Desa Pengudang merupakan salah satu permukiman Melayu Pesisir yang kaya akan potensi alam dan budaya. Destinasi wisata ini memiliki Kawasan Konservasi Padang Lamun yang pengelolaannya berjalan secara mandiri berbasis masyarakat setempat.

Kondisi geografis desa ini terbilang cukup khas dengan catatan suhu udara yang berkisar antara 30 hingga 32 derajat Celcius pada siang hari. Selanjutnya, kondisi cuaca di kawasan pesisir ini mulai melandai ke angka 29 sampai 30 derajat Celcius ketika malam hari tiba.

Di samping itu, wilayah wisata tersebut juga mengalami fase curah hujan yang relatif rendah sepanjang bulan Februari hingga Agustus. Meskipun begitu, atmosfer udara akan berubah saat memasuki musim dengan intensitas curah hujan tinggi pada periode September sampai Januari.

Apresiasi untuk Sinergi Kemenkumham Kepri

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan rasa terima kasih sekaligus apresiasi mendalam kepada jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Menurutnya, instansi vertikal tersebut sangat intensif dalam memberikan pendampingan serta membantu daerah menggali potensi kekayaan intelektual yang tersebar di wilayah Bintan. Ia berharap kolaborasi yang kuat ini dapat terus berjalan secara konsisten di masa mendatang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan” ungkap Roby.

Langkah pelindungan hukum ini menjadi poin krusial mengingat kekayaan intelektual dalam ekosistem pariwisata memiliki cakupan yang sangat luas. Aspek tersebut meliputi merek dagang produk wisata, merek kolektif produk UMKM, dan pencatatan karya cipta. Selain itu, pelindungan ini juga menyasar indikasi geografis, desain industri produk ekonomi kreatif, hingga kekayaan intelektual komunal lainnya.

Melalui kepemilikan piagam penetapan ini, seluruh produk industri kreatif dan identitas lokal Desa Pengudang kini memiliki payung hukum yang kuat. Dengan demikian, semua potensi asli daerah tersebut akan aman dari risiko klaim sepihak oleh pihak luar.

(RED)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments