BATAM, Batamist.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Mirisnya, pelaku merupakan orang terdekat korban. Seorang perempuan berinisial TAP (26) diringkus polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik teman satu kosnya di kawasan Bengkong Laut.
Hubungan keduanya terbilang cukup dekat karena selain tinggal satu atap di Apartemen Happy Green Town, mereka juga tercatat sebagai rekan kerja di salah satu tempat hiburan di kawasan Kampung Bule, Batam.
Kronologi dan Modus Operasi
Peristiwa ini bermula saat korban, Novita Sari (32), mendapati sepeda motor Honda Beat hitam miliknya raib dari area parkir kos pada Rabu (22/4/2026). Padahal, kendaraan tersebut diparkirkan dalam posisi stang terkunci sejak malam sebelumnya.
Hasil penelusuran melalui rekaman CCTv di lokasi kejadian mengungkap fakta mengejutkan bahwa TAP adalah pelakunya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci motor yang berada di tempat biasanya.
“Saat pelaku membawa motor korban, Ia juga mengemasi barangnya dengan travel beg. Pelaku langsung pergi dan tidak kembali lagi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan resmi pada Senin (4/5/2026) malam, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kos kawasan Bengkong Harapan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BP 5682 RJ milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi hingga Rp18 juta.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Apriadi.
Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak menaruh kunci kendaraan pada lokasi yang mudah orang lain temukan, meski di lingkungan internal sekalipun.
Atas tindakannya, TAP kini mendekam di sel tahanan dan penyidik menjerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(RAY)




